58.654 Warga Ambon Belum Miliki e-KTP

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon meminta masyarakat segera melakukan perekaman Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (e-KTP). Pasalnya, warga diwajibkan membawa e-KTP saat melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019.

Kewajiban membawa dan menunjukkan e-KTP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kami minta warga yang merasa belum punya e-KTP, maupun telah melakukan perekaman namun belum diambil untuk segera datang mengambil,” kata Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Selly Haurissa di Ambon, kemarin.

Data Disdukcapil Kota Ambon menunjukkan jumlah penduduk Kota Ambon mencapai 376.152. Sedangkan penduduk wajib e-KTP sebanyak 280.769. Sementara 222.142 penduduk kota Ambon telah memiliki e-KTP.

Haurissa menjelaskan, masih tersisa 58.654 penduduk belum memiliki e-KTP. Jumlah itu terbagi atas 1.385 telah melakukan perekaman namun belum diambil dan sebanyak 57.269 belum melakukan perekaman sama sekali.

“Jika pemilih tidak melengkapi diri dengan e-KTP, maka hak suaranya tidak akan tersalurkan. Ini aturan yang sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Di sisi lain, penggunaan Surat Keterangan (Suket) pada Pemiliu nanti dia mengaku hanya menunggu kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Intinya kami siap membantu jalannya Pemilihan Umum 2019 dengan maksimal,” tuturnya. (KPC)

Komentar

Loading...