Dua Pejabat Teras Pemkot Ambon Kembali Dipanggil
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Setelah tim dari Jakarta dua pejabat teras Pemkot Ambon dan satu mantan pejabat diagendakan kembali diperiksa, terkait lanjutan kasus dugaan korupsi SPPD tahun 2011.
Keseriusan Polres Ambon mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas “fiktif” di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tahun 2011, sudah “naik kelas” ke penyidikan,menyusul SPDP telah dilayangkan ke Kejaksaan. Kendati demikian siapa calon tersangka di kasus ini,masih ditutup rapat penyidik.
“Saat ini tim sedang berada di Jakarta memeriksa tiga maskapai penerbangan. Sekembalinya Tim dari Jakarta, kita rencanakan panggil Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Sekot, A.G.Latuheru dan mantan Bendahara Pengeluaran Josias Aulele,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Yahya Lesnussa, kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan, pemanggilan ulang Walikota,SEkot dan mantan bendahara pengeluaran ini akan dijadwalkan setelah penyidik balik dari Jakarta. Tiga maskapai penerbangan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas bermasalah, hingga merugikan negara sebesar Rp 1 milyar lebih, ini adalah Garuda Air Lines, Batavia Air Lines dan Sriwijaya Air Lines.
Tim penyidik yang berangkat ke Jakarta dipimpin Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP. R.E Hadikusuma didampangi Kanit IV Bripka M. Akipai Lessy dan Bripka Dewa. “Sudah berangkat ke Jakarta kemarin. Mereka akan menemui maspakapai penerbangan Garuda, Batavia dan Sriwijaya. Tim dipimpin Kasat Reskrim,” kata Yahya kepada wartawan, Rabu (5/9).
Keberangkatan tim penyidik ke kantor pusat milik tiga maskapai penerbangan itu dilakukan untuk mengkonfrontir atau mencocokan data perjalanan dinas tahun 2011 lalu. “Nanti akan dilihat sesuai yang namanya tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas,” terangnya.
Menurutnya, kasus yang kini sudah naik status penyidikan itu telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Ambon, dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, Yahya belum menyebutkan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut. “Kalau SPDPnya sudah dikirim. Kirimnya dua bulan lalu. Tapi siapa tersangkanya saya belum diberitahu,” ujar Yahya.
Rencananya, penyidik akan kembali memanggil mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkot Ambon, Josias Aulele. Yang bersangkutan telah diperiksa Senin, kemarin, namun saat diminta untuk kembali mengambil sejumlah dokumen miliknya, dirinya tidak kembali.
Selain eks Bendahara Pengeluaran, Walikota dan Sekretaris Kota Ambon juga akan diagendakan untuk pemanggilan ulang setelah penyidik kembali dari Jakarta. Keduanya dipanggil akan kembali diperiksa masih sebagai saksi. “Walikota dan Sekot diagendakan dipanggil ulang. Tapi nanti setelah penyidik balik dari Jakarta,” kilah Yahya di ruang kerjanya.
Selain SPPD Pemkot Ambon, penyidikan terpisah dalam kasus yang sama di Sekretariat DPRD Kota Ambon juga terus dilakukan. Hingga kini, tercatat sebanyak 10 orang anggota DPRD aktif maupun tidak aktif telah diperiksa sebagai saksi. “Prosesnya terus berjalan. Akan ada lagi saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, tahun 2011 lalu dialokasikan anggaran Rp 4 milyar untuk perjalanan dinas di Pemerintah Kota Ambon. Dalam pertanggungjawabannya terpakai habis. Namun tim penyidik menemukan adanya 114 tiket yang diduga fiktif, dengan nilai sebesar Rp 600 juta lebih.
Hal yang sama juga ditemukan di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2011. Anggarannya sebesar Rp 2 milyar dan pertanggungjawabannya habis terpakai. Tapi, terdapat 100 tiket pesawat diduga fiktif. Jumlahnya Rp 742 juta lebih. (CR1)
Komentar