Kades-Bendahara Desa Kelang Divonis Tiga Tahun
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Mengembat alokasi dana desa, Daud Tumagola dan Jafar Manitu diganjar masing-masing tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/9).
Daud Tumagola Kepala Desa Kelang Asaude Kecamatan Pulau Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat. Sementara Jafar Manitu merupakan bendahara Desa Kelang Asaude.
ADD Kelang Asaude tahun 2015 dikorupsi Daud dan Jafar. Tahun 2015, Kelang Asaude memperoleh total ADD Rp 990 juta dicairkan dua tahap. Tahap I sebesar Rp 330 juta dan tahap II Rp 660 juta.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan didampingi hakim anggota Felix Wuisan dan Jefri Sinaga.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata hakim Pasti Tarigan dalam putusannya.
Selain hukuman badan dibalik jeruji besi, Daud dan Jafar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Daud dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 22 juta lebih subsidair tiga bulan penjara. Sementara Jafar membayar uang pengganti sebesar Rp 64 juta lebih subsider enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Gino Talakua.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 86 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, pada November 2015 Desa Kelang Asaude menerima ADD tahap I sebesar Rp 330 juta yang dicarikan melalui kas pemda setempat.
Berdasarkan perencanaan BPBD Kelang Asaude, dana tersebut diperuntukan bagi pembangunan jalan setapak 100 meter, pembayaran uang operasional buruh kerja dan perangkat desa sebesar Rp 46.660.000, serta pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 89.715.102.
Selain pembelanjaan bahan dan material tidak transparan, sisa anggaran ADD tahap I dipakai kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan untuk ADD tahap II dicarikan sebesar Rp 660 juta. Berdasarkan perencanaan BPBD Kelang Asaude, dana tersebut diperuntukan bagi sejumlah pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaan, kedua terdakwa diketahui menggunakan anggaran ADD tahap II sebesar Rp 136.375.102. Dana sisa tahap II sebesar Rp 400 juta lebih dikurangi besaran biaya pengeluaran dua kegiatan tersebut juga diduga digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Nurdiyah dan JPU menyatakan pikir-pikir. (RUZ)
Komentar