KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Mengembat alokasi dana desa, Daud Tumagola dan Jafar Manitu diganjar masing-masing tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/9).
Daud Tumagola Kepala Desa Kelang Asaude Kecamatan Pulau Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat. Sementara Jafar Manitu merupakan bendahara Desa Kelang Asaude.
ADD Kelang Asaude tahun 2015 dikorupsi Daud dan Jafar. Tahun 2015, Kelang Asaude memperoleh total ADD Rp 990 juta dicairkan dua tahap. Tahap I sebesar Rp 330 juta dan tahap II Rp 660 juta.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan didampingi hakim anggota Felix Wuisan dan Jefri Sinaga.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata hakim Pasti Tarigan dalam putusannya.
Selain hukuman badan dibalik jeruji besi, Daud dan Jafar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Daud dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 22 juta lebih subsidair tiga bulan penjara. Sementara Jafar membayar uang pengganti sebesar Rp 64 juta lebih subsider enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Gino Talakua.



























