Kapolres Buru Diadukan Warga ke Mabes Polri
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Tiga orang dilaporkan resmi ke Mabes Polri. Dua diantaranya oknum polisi. Ketiganya diduga terlibat peredaran sianida di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Benarkah?
Ketiga orang yang dilaporkan adalah: Umar Nurlatu dan dua oknum polisi masing-masing AKBP Adityanto Budi Satrio (Kapolres) dan Bripka Faisal S. Ketiganya resmi dilaporkan ke Mabes Polri, 28 Agustus 2018, lalu pada devisi Propam tercatat dengan nomor: : SPSP2/2618/VIII/2018/Bagyanduan.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, laporan kedua oknum perwira polisi dan salah satu anggotanya menyangkut pengaduan atas dugaan penyelagunaan wewenang. Kedua terlibat dalam peredaran cianida yang terungkap pada 19 Agustus 2018 dengan barang bukti sebanyak 171 kaleng.
Hingga berita ini diturunkan, siapa pelapor seorang perwira polisi dan satu oknum anggota belum terungkap. “Nomor laporan ke Mabes Polri pada Devisi Propam sudah ada. Nanti bisa dikroscek lagi ke Mabes Polri,” ungkap salah satu warga yang menghubungi Kabar Timur via telpon selulernya, Minggu, tadi malam.
Sedangkan satu warga sipil yang dikut dilaporkan ke Bareskrim bernama Umar Nurlatu. Umar diduga kuat sebagai otak dibalik masuknya kembalu para penambang ilegal di Kawsan Gunung Botak, sejak kawasan itu dinyatakan ditutup 2015, lalu.
“Umar Nurlatu diketahui sebagai Ketua Panitia Adat Independen Kawasan Gunung Botak. Dia diduga yang mengijinkan para penambang ilegal masuk di Gunung Botak, setelah dinyatakan ditutup,” ungkapnya.
Terkait laporan warga kepada Kapolres Buru ke Mabes Polri, Kapolres yang dihubungi Kabar Timur hingga berita ini dicetak tidak merespon. Informasi tentang kronologis pengungkapan kasus penemuan 171 kaleng Cianida dan ratusan sak bubuk yang sebenarnya terjadi sebagai berikut:
Minggu, 19 Agustus 2018 14.00 WIT. La Ilu dihubungi Kifli, yang diduga sebagai seorang pengedar bahan kimia di seputaran PETI Gunung Botak. Kifli meminta bantuan La Ilu mencarikan mobil truk mengangkut muatan.
La Ilu lalu mendapatkan mobil truk bernomor polisi: DE 8642 LU milik Wakit, seorang pengusaha besi tua. Muatan bahan kimia jenis cianida dan karbon milik Kifli diangkut dan dibawa ke sebuah rumah penampungan di komplek Derfas Dusun Sehe Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Tiga jam berikutnya atau pukul 17.00 WIT, Ali Umar, pegawai Disperindag, Kabupaten Buru mengetahui ada barang B3. Ia menghubungi Rustam Soamole. Ali dan Rustam memeriksa mobil dan rumah tempat penampungan bahan kimia.
Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan sebanyak 150 karung bahan kimia jenis karbon, dan 50 kaleng cianida masih berada diatas truk. Selain berada di truk, sebanyak 50 kaleng cianida juga ditemukan di rumah penampungan itu.
Masih di hari yang sama pukul 19.10 WIT, oknum polisi Brigpol Faisal S berpakaian dinas tiba di lokasi dan bertanya kepada La Ilo, supir truk. Oknum polisi FS kepada La Ilo bertanya, “Kenapa mobil mengangkut cianida belum berjalan. Sebab, dirinya diduga dimarahi Kapolres.”
“Jadi perintah Pa Kapolres harus keluar dari sini (berbicara kepada supir). La Ilo menjawab sementara ditahan. FS menanyakan perihal tertahannya mobil kepada Niko, warga sipil yang berada bersama sopir. Niko menyampaikan “ini barang ilegal yang berbahaya dan sudah diketahui pihak LSM dan Disperindag,” ungkap Sumber.
Mendengar penyampaian Niko, FS menanyakan keberadaan Disperindag dan seorang anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Buru. Ditanyakan Niko menjawab mereka sedang ke Masjid melaksanakan shalat Isya.
“Saat itu FS mengatakan jika mobil ini tidak berangkat saya bahaya, karena saya ini baru pindah dari Polda Maluku ke Polres Buru. Setelah itu warga yang bersama sopir mengatakan kalau mau jalan harus menunggu mereka,” terangnya.
Setelah kembalinya seorang anggota LSM, truk bermuatan 110 sak karbon dan 50 kaleng cianida lalu bergerak menuju gudang besi tua berlokasi di BTN Dermaga Namlea. Di BTN itu, truk berganti driver dari La Ilo kepada Muhtar (38).
Selanjutnya, Muhtar dan Kifli, pemilik barang B3 ini berangkat menuju unit 18, Desa Debowae Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Esok harinya sekitar pukul 02.00 WIT, truk yang dikendarai Muhtar kembali mengangkut bahan kimia dari tempat yang sama, setelah menurunkan bahan kimia sebelumnya di unit 18.
“Adapun bahan kimia yang dimuat yakni 110 karung karbon dan 51 kaleng cianida. Selanjutnya bahan kimia tersebut dibawa ke tempat yang sama di unit 18,” jelasnya.
Pukul 09.30 WIT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Aji Hentihu melakukan koordinasi atas penemuan barang sebelumnya. Ternyata, dari dokumen perijinan peredaran cianida yang dimiliki Kifli sudah tidak berlaku lagi alias mati.
“Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan dokumen selanjutnya dinyatakan ilegal oleh Kadis Lingkungan Hidup. Hal tersebut dikarenakan semua surat ijin dalam dokumen sudah mati dan tidak ada surat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru,” jelasnya.
Singkat cerita dari kronologis tersebut, pada 21 Agustus pukul 14.30 WIT, rombongan yang diantaranya terdiri dari Dandim 1506 Namlea, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Disperindag tiba dilokasi penyimpanan ratusan barang B3 yang bertempat di unit 18 tepatnya di rumah Sukadi dan Saharudin alias Oling.
Setelah mengecek tempat penyimpanan atau penimbunan cianida dan karbon. Pukul 16.30 WIT, barang bukti yang berada di kedua tempat diserahkan kepada Kapolsek Waeapo IPDA Novit melalui penandatanganan Surat Tanda Terima Barang Bukti yang ditandatangani Kapolsek Waeapo, Dandim 1506 Namlea Letkol Inf Syarifuddin Azis, Kadis Lingkungan Hidup dan Saksi Hambali, Sekretaris Desa Debowai.
“Barang bukti yang diserahkan berupa 110 karbon dan cianida sebanyak 51 kaleng di rumah Sukadi. Sementara di rumah Saharudin alias Oling diserahkan 330 karung karbon dan cianida 120 kaleng. Total keseluruhan bahan kimia yang ditemukan yakni karbon 440 karung dan 171 kaleng cianida, serta 5 unit alat panggang karbon,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan kaleng cianida ditemukan di gudang Sukadi. Sedangkan 300 karung Jin Chan, diketahui orderan PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS).
Sebanyak 220 kaleng Cianida, ratusan karung berisi Karbon dan 300 sak bermerek Jin Chan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), ditemukan siap beredar di kawasan tambang emas ilegal, Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ratusan zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan lingkungan hidup umumnya, itu saat ini sudah berada ditangan aparat Polres Pulau Buru. Tapi kasusnya masih dalam penyelidikan.
Kepala Polres Pulau Buru AKBP. Adityanto Budi Satrio yang dikonfirmasi Kabar Timur membenarkan adanya penemuan tersebut. Meski begitu, Ia mengaku Cianida yang diamankan hanya berjumlah 171 kaleng. Sementara Karbon diperkirakan berjumlah puluhan karung.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. (Jin Chan) yang ditemukan 300. Kalau Cianida 171. Sementara karung warna putih diduga Karbon. Saya lupa datanya. Ada puluhan,” ungkap Adityanto.
Ia menjelaskan, Cianida dan Karbon terungkap pada 19 Agustus lalu. Kemudian diamankan terlebih dahulu oleh Disperindag. Diduga hilang, Dandim 1506 Namlea berkoordinasi melakukan pengecekan.
“Jadi kegiatan yang dilakukan Dandim tanggal 20 Agustus itu pengecekan. Sebelumnya tanggal 19 Agustus sudah diamankan terlebih dahulu. Terus dikuasai Disperindag dan ternyata menghilang. Akhirnya pagi-pagi koordinasi dari Kodim untuk turun. Saat itu kita sama-sama dari Ambon, akhirnya beliau yang duluan menemukan di Daerah 18. Saat itu bersama dengan tim kita dari Polsek,” jelasnya.
Berhasil ditemukan, ratusan kaleng Cianida berwarna abu-abu dan karung putih berisi Karbon, itu langsung diserahkan kepada Polsek Waelata. “Sementara kita masih teliti, selidiki asal usulnya, keabsahannya. Pemiliknya masih kita telusuri dulu. Karena kan masih lebaran ini. Nanti mungkin besok (hari ini) kita running,” terangnya. (CR1)
Komentar