Honor Panwaslu PPL Belum Dibayar
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sudah dua bulan, terhitung Juli-Agustus 2018, honor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), belum dibayarkan.
Jumlah Panwaslu di 11 kabupaten/kota di Maluku sebanyak 354 orang. Sementara PPL 1.224 orang. Entah mengapa, hak mereka belum dibayarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Padahal seluruh tahapan persiapan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2018 telah mereka lakukan.
Diduga anggaran sebesar Rp 13,5 miliar lebih, di mana di dalamnya dana untuk honorer sengaja diendapkan di rekening Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku. Lalu apa komentar Bawaslu Maluku? Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Subandi Latarissa menangkis tudingan itu.
“Soal adanya alokasi anggaran honor dari APBN ke brankas Bawaslu Maluku itu tidak benar,” kata Latarissa menjawab Kabar Timur via seluler, Jumat (31/8).
Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBD Maluku dan APBN, pembayaran upah petugas Panwaslu dan melalui APBD per enam bulan. Pembayaran tersebut terhitung Januari-Juni
“Jika anggaran honor yang bersumber dari APBD, pembayarannya Januari hingga Juni. Sementara dana hibah dari APBN ke Bawaslu, anggarannya dikucurkan Juli hingga Desember,” tandas Latarissa.
Keputusan itu bukanlah dibuat oleh Bawaslu tapi berdasarkan surat Menteri Keuangan RI. “Jadi ini bukan mau kita. Menteri Keuangan yang menginginkan itu karena tidak mau membayar upah kepada petugas dobel atau bersamaan antara APBD dan APBN,” jelasnya.
Hal itulah yang menyebabkan Bawaslu Maluku belum dapat memberikan upah kepada Panwaslu maupun PPL 11 kabupaten/kota di Maluku.
Dikatakan, Panwaslu dan PPL mempermasalahkan anggaran yang bersumber dari APBN. Sementara, anggaran hibah dari APBN untuk membayar honor petugas periode Juli-Desember.
“Kan masing-masing dengan porsinya. Kalau Januari hingga Juni digunakan anggaran hibah yang bersumber dari APBD, sementara untuk APBN Juli sampai Desember,” jelas Latarissa.
Dia mengakui keterlambatan pembayaran honor Panwaslu dan PPL pada Juli-Agustus disebabkan adanya revisi anggaran. Anggaran baru dikucurkan 28 Agustus 2018 dan langsung ditransfer ke bawaslu masing-masing kabupaten/kota.
Latarissa menduga, Panwaslu dan PPL mempermasalahkan honor karena merujuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membayar upah PPK dan PPS bersamaan. Padahal, alokasi APBN sudah ditetapkan untuk dibayar Juli-Desember.
“Mungkin mereka berpikir pembayaran upahnya sama dengan yang dilakukan KPU. Padahal, di Bawaslu sendiri ada aturan untuk pembayaran honor yang bersumber dari APBD dan APBN,” pungkasnya. (MG3)
Komentar