5 Anggota DPRD Maluku Diberhentikan Tunggu Penetapan DCT
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON -Meski Sekretariat DPRD Maluku telah memasukan berkas pemberhentian lima anggota DPRD Maluku yang akan maju pada Pemilu 2019, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku belum juga menetapkan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dimaksud.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Bodewin M. Wattimena mengatakan proses penetapan SK pemberhentian anggota DPRD Maluku memiliki tahapan. Tentunya, sekretaris DPRD sebagai pelaksana penyampaian berkas hanya menunggu hingga tahapan itu ditetapkan.
“Kami tidak bisa memaksa. Itu urusan KPU. Yang pasti, diterbitkannya SK pemberhentian lima anggota DPRD ini setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Pilkada 2019 ditatapkan,” kata Wattimena di DPRD Maluku, Kamis (30/8).
Dia mengatakan berakhirnya status dan hak ke lima anggota DPRD Maluku itu apabila KPU sudah sah dalam menetapkan DCT. Makanya, Sekretaris DPRD tidak bisa melangkahi aturan yang ada. Sekretaris Dewan hanya menunggu hingga penetapan DCT tersebut.
“Jika sudah ada penetapan DCT maka SK pemberhentian itu dinyatakan resmi karena langsung diberhentikan oleh Kemendagri,”tandasnya. Dia mengaku, pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Bagi jabatan pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara, maka harus mundur terlebih dahulu untuk bisa mendaftar sebagai bacaleg di KPU,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran Mendagri Nomor. 160/6324/OTDA yang ditandatangani DR.Sumarsono tertanggal 3 Agustus 2018, disusul surat pengunduran diri dan pemberian surat tanda terima sebagai syarat bagi dewan untuk proses pencalonan di KPU.
Untuk diketahui, keluarnya penetapan SK pemberhentian lima anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014 - 2019 itu disebabkan mereka memutuskan untuk pindah partai politik.
Ke lima anggota DPRD Maluku itu diantaranya, Abdurasid Kotalima dari Partai Hanura pindah ke Partai Demokrat, Raden Ayu Hasanussi dari Partai Hanura pindah ke Partai Berkarya, Osama Namakule dari PKPI pindah ke Partai Perindo dan Agnes Renyut dari PKPI pindah ke Partai Demokrat. (MG3)
Komentar