KABARTIMURNEWS.COM,AMBON -Meski Sekretariat DPRD Maluku telah memasukan berkas pemberhentian lima anggota DPRD Maluku yang akan maju pada Pemilu 2019, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku belum juga menetapkan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dimaksud.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Bodewin M. Wattimena mengatakan proses penetapan SK pemberhentian anggota DPRD Maluku memiliki tahapan. Tentunya, sekretaris DPRD sebagai pelaksana penyampaian berkas hanya menunggu hingga tahapan itu ditetapkan.
“Kami tidak bisa memaksa. Itu urusan KPU. Yang pasti, diterbitkannya SK pemberhentian lima anggota DPRD ini setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Pilkada 2019 ditatapkan,” kata Wattimena di DPRD Maluku, Kamis (30/8).
Dia mengatakan berakhirnya status dan hak ke lima anggota DPRD Maluku itu apabila KPU sudah sah dalam menetapkan DCT. Makanya, Sekretaris DPRD tidak bisa melangkahi aturan yang ada. Sekretaris Dewan hanya menunggu hingga penetapan DCT tersebut.
“Jika sudah ada penetapan DCT maka SK pemberhentian itu dinyatakan resmi karena langsung diberhentikan oleh Kemendagri,”tandasnya. Dia mengaku, pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.



























