KPU Tetapkan DPT Tahun 2019 Sebanyak 1.207.994

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, diekatahui telah menetapkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 tingkat provinsi Maluku sebesar  1.207.994. penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT di Hotel Amaris, Kota Ambon Rabu kemarin.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, yang diwawancarai sejumlah wartawan usai melakukan pleno rekapitulasi penetapan DPT mengatakan, penetapan tersebut ditetapkan berdasarkan putusan KPU nomor 947/HK.03.1-kpt/81/PROV/VIII/2018.

Dirincikannya, Sebanyak 1.207.994 DPT yang telah ditetapkan tersebut, terdiri dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, diantaranya untuk Kota Ambon sendiri memiliki jumlah DPT untuk Pemilu tahun 2019 sebanyak, 216.027.

“lebih Rincinya, DPT Kota Ambon yang 216.027 didapatkan berdasarkan data dari lima kecamatan, 50 desa, 908 Tempat pemungutan Suara (TPS), serta jumlah pemilih Laki-laki, sebanyak 103.867, dan jumlah pemilih perempuan sebesar 112.160,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk Kabupaten Maluku tengah (Malteng) masih tetap menjadi Kabupaten di Maluku yang memiliki DPT tertinggi yakni, 301.477, dengan rincian jumlah pemilih perempuan sebesar 154.226 pemilih dan laki-laki sebanyak, 149.251 pemilih.

“Jumlah DPT sebanyak 301.477, yang dimiliki oleh Kabupaten Maluku tengah itu sendiri, tersebar di 191 kelurahan/desa, 18 kecamatan, dan 1.329 tempat Pemungutan Suara yang ada di Kabupaten Maluku tengah,” jelas Kubangun.

Untuk Kabupaten Seramb Bagian Barat (SBB), memiliki jumlah DPT sebanyak, 150.520, yang terdiri dari 75.164 pemilih laki-laki, dan 75.356 pemilih perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan, 92 kelurahan/desa, dan 616 Tempat pemungutan suara.

Sementara Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), memiliki jumlah DPT sebesar 97.701 yang terdiri dari 48.736 pemilih laki-laki, dan 48.965 pemilih perempuan, yang tersebar di 15 kecamatan, 198 kelurahan/desa, dan 454 Tempat pemungutan suara.

Untuk Kabupaten Buru, memiliki jumlah DPT sebesar 92.445 yang terdiri dari 46.201 pemilih laki-laki, dan 46.244 pemilih perempuan, yang tersebar di 10 kecamatan, 82 kelurahan/desa, dan 404 tempat pemungutan suara.

Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dalam rekapitulasi tersebut ditetapkan Jumlah DPT-nya sebesar 53 .524 yang terdiri dari, 26.682  pemilih laki-laki, dan 26.842 pemilih perempuan, serta tersebar di enam kecamatan, 79 kelurahan/desa, dan 263 tempat pemungutan suara.

Kubangun juga mengatakan, untuk Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), memiliki jumlah DPT sebanyak, 76.809 yang terdiri dari 36.887 pemilih laki-laki, dan 39.922 pemilih perempuan yang tersebar di 11 kecamatan, 191 kelurahan/desa, 375 TPS.

Untuk Kota Tual, ditetapkan jumlah pemilih tetapnya untuk pemilu 2019 mendatang sebanyak, 43.375 pemilih, yang terdiri dari, 20.996 pemilih laki-laki, dan 22,379 pemilih perempuan, yang tersebar di lima kecamatan, 30 kelurahan/desa, serta 183 TPS.

Untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), memiliki jumlah DPT yang ditetapkan KPU Maluku sebanyak 64.447, yang terdiri dari 31.545 pemilih laki-laki, dan 32.902 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan, 81 kelurahan/desa, 299 TPS.

Sementara, untuk Kabupaten Kepualauan Aru, memiliki jumlah DPT untuk pemilu 2019 mendatang sebanyak, 58.668 pemilih, yang terdiri dari, 29.839 pemilih laki-laki, dan 28.829 pemilih perempuan, yang tersebar di 10 kecamatan, 119 Kelruahan/desa, dan 310 TPS.

Dan yang terakhir, untuk Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memiliki jumlah DPT sebesar, 51.001 pemilih yang terdiri dari, 25,818 pemilih laki-laki dan 25.183 pemilih perempuan, yang tersebar di 17 kecamatan, 118 Kelurahan/desa, dan 253 TPS.

“Jadi kalau dirincikan secara keseluruhan untuk 11 Kabupaten/Kota di Maluku, ada sebanyak 594.986 pemilih laki-laki, dan 613.008 pemilih perempuan yang tersebar di 118 kecamatan, 1.231 kelurahan/desa, serta 5.394 TPS di Maluku,” jelasnya.

Sementara itu, komisianer KPU Maluku, Hanafi Renwarin, mengatakan, penetapanan tersebut akan diumumkan di masing-masing TPS, yang berbasis RT/RW. Sehingga diharapkannya, masyarakat bisa proaktif untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau tidak.

“Andaikata namanya tidak ada, tapi yang bersangkutan memiliki administrasi kependudukan, maupun yang belum memiliki administrasi kependudukan, tapi dia sudah memenuhi syarat untuk memilih, diantaranya umur 17 tahun pada hari H, atau sudah pernah menikah dibawah umur, harus segera menyampaikan itu kepada PPS, PPK, atau langsung kepada KPU kabupaten dan kota, untuk mengurus dan  melaporkan,” paparnya. (Mg5)

Komentar

Loading...