Tolak Mahasiswa Magang Kakanwil Agama Dikecam

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku dan IAIN Ambon, bernaung di bawah Kementrian Agama RI. Ironisnya, mahasiswa magang IAIN ditolak tanpa alasan yang jelas. Penolakan itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedural dan dilakukan secara mendadak.

Kakanwil Kemenag Maluku, Fesal Musaad, dikecam alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Sebab, secara tiba-tiba, beliau menolak kehadiran enam orang mahasiswa IAIN Ambon yang akan melaksanakan magang di lingkungan kerjanya, Senin (27/8).

Penolakan mahasiswa magang dari Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Jurnalistik, Fakultas Dakwah tahun 2018, itu seakan telah menampar keras wajah IAIN Ambon. Tak hanya enam mahasiswa, tapi sejumlah dosen pendamping dibuat malu.

Salah satu kecaman datang dari Ketua Alumni Fakultas Dakwah dan Ushuluddin IAIN Ambon Syafin Soulisa. Ia mengecam tindakan yang dilakukan Fesal Musaad. Karena, penolakan sepihak itu dinilai tidak sesuai prosedur, dan inkonstitusional. Penolakan sepihak juga dinilai telah melanggar Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

“Surat pemberitahuan dan ijin magang sudah disampaikan pada minggu kemarin. Kalau tidak mau terima magang, mestinya mereka membalas surat penolakan. Sehingga anak-anak mahasiswa tidak lagi dikirim ke Kanwil Agama Maluku,” kata Syafin, tegas kepada Kabar Timur, Selasa (28/9).

Enam mahasiswa itu rencananya akan diserahkan Ketua Jurusan KPI dan seorang dosen pendamping kepada Kanwil Kemenag Maluku. Mereka akan mengikuti magang sejak 27 Agustus hingga 8 Oktober 2018 mendatang.

Tapi sayang, saat tiba di Kanwil Kemenag Maluku, mereka terpaksa kembali dengan wajah tertunduk malu. Pasalnya, Kanwil Kemenag Maluku tidak menerima mahasiswa magang. Padahal di tahun sebelumnya, IAIN Ambon kerap mengirim mahasiswanya magang di kantor tersebut.

“Ini sangat memalukan. Kami sebagai alumni tidak terima. Instansi lain, bahkan swasta saja terima adik-adik kami. Kok kenapa Kakanwil Agama yang merupakan satu payung dibawah Kementrian Agama RI tidak mau menerima,” herannya.

IAIN akan legowo jika penolakan disampaikan lebih awal, atau Kemenag Maluku membalas surat ijin dan pemberitahuan yang telah dilayangkan sepekan sebelumnya. “Tapi ini mereka sudah di lapangan, baru penolakan itu disampaikan. Ini kan sama saja mereka mengusir adik-adik kami,” terangnya.

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan misi Kemenag Maluku yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), kualitas pendidikan, kualitas lembaga sosial keagamaan, kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta kualitas pemahaman ICT (information, communication and tekhnologi) dan lain sebagainya.

“Kami meminta Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifudin agar mengevaluasi tindakan kakanwil yang sudah inprosedural. Yang sangat tidak konstitusional. Padahal IAIN dan Kemenag berteduh dalam satu payung,” pungkasnya. (CR1)

Komentar

Loading...