Oknum DPRD Kota Dipolisikan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Agus Kailuhu, oknum anggota DPRD Kota Ambon harus berurusan dengan polisi dalam kasus dugaan penipuan. Ia mengaku pemilik lahan yang kini menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dan Instalasi Pengelolaan Sampah (IPST) di Desa Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Padahal, tanah itu milik orang lain yakni John Urbanus Kailuhu.

Aksi tipu anggota DPRD asal Partai Bulan Bintang ini berhasil memperdaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Sebab, uang pembelian lahan 5 hektar sebesar Rp 6 Milyar telah disetor oleh pemerintah melalui Sekretaris Kota tahun 2011, yang kala itu masih dijabat dr. Hj. Huliselan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Rifal Efendi Adikusuma mengatakan, kasus ini dilaporkan John Urbanus Kailuhu, yang mengaku sebagai pemilik lahan sebenarnya.

Dalam laporan yang diterima, lahan tersebut merupakan tanah hibah dari Paulus Lesiasel kepada pelapor  tahun 1980 silam. Tanah yang dihibakan sebesar 257 hektar. “Proses hiba dari Almarhum Paulus Lesiasel, juga diketahui oleh anak-anaknya,” kata Adikusuma kepada wartawan, Kamis (23/8).

Ia mengatakan, tahun 2005 lalu, Agus berangkat ke Jakarta menemui Jhon, pemilik lahan. Ia meminta dokumen hibah beserta peta lokasi lahan yang asli. Beruntung, Jhon saat itu tidak memberikan dokumen asli tapi yang diberikan copyan.

Mendapat sebagian bukti kepemilikan lahan meski hanya copyan, Agus mulai beraksi. Tapi sebelumnya Ia berjanji kepada Jhon untuk mencari pembeli tanah tersebut.

Usut punya usut, ternyata Agus diam-diam menjual 5 hektar lahan kepada Pemkot Ambon yang untuk dijadikan TPA dan IPST saat ini. “Pelapor baru mengetahui kalau Pemkot membeli tanahnya. Sebagaian anggaran juga sudah dibayar tahun 2011 sebesar Rp 6 Milyar,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, Jhon mendatangi Sekot Ambon menanyakan kebenaran adanya jual beli tanpa sepengetahuannya. Kala itu, Sekot mengaku telah membayar anggaran lahan kepada Agus.

Setelah mendapat penjelasan, Sekot mengakui kesalahannya. Sehingga Ia berjanji, jika anggaran sisa sebesar Rp 6 Milyar telah dicairkan, maka akan diserahkan kepada Jhon yang merupakan pemilik lahan sebenarnya. “Namun hingga berakhir masa jabatannya sebagai Sekot Ambon, anggaran tersebut sama sekali tidak diterima pelapor,” ungkap mantan Kasat Reskirm Polres SBB itu.

Menurutnya, proses penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik akan terlebih dahulu memanggil saksi-saksi. Bahkan, surat pemanggilan terhadap mantan Sekot Ambon telah disiapkan. “Suratnya sudah siap. Namun yang bersangkutan (mantan Sekot) diketahui masih berada di luar daerah. Nanti kalau beliau kembali baru suratnya dilayangkan,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...