BNNP Maluku Ringkus Bandar Narkoba

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Julianto Pattinama, Bandar Narkoba, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Pegawai honorer PT. PLN (Persero) di wilayah Maluku ini disergap bersama 23 gram Narkotika jenis Sabu.

Warga Desa Latta Kecamatan Baguala Kota Ambon ini diringkus di kawasan tempat tinggalnya, 15 Agustus 2018, pukul 16.00 WIT. Dari tangan lelaki 26 tahun itu, tim pemberantasan narkoba BNNP Maluku juga mengamankan uang tunai sebesar Rp13,4 juta, timbangan digital, alat penghisap sabu dan lain sebagainya.

“Iya benar. Inisialnya JP (Julianto Pattinama). Ditangkap bersama barang bukti 1 paket klem bening sedang dan 23 paket kecil berisi shabu. Total beratnya 23 gram. Kami juga amankan uang tunai Rp13.400.000, sebuah bong kaca, timbangan digital, dan pipet kaca, serta dua buah HP,” ungkap Kepala BNNP Maluku, Kombes Pol. Mohamad Aris Purnomo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/8).

Menurutnya, puluhan gram narkoba jenis Amphetamin ini ditemukan anak buahnya, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Pattinama. “Jadi ditangkap dulu, kemudian melakukan penggeldehan di rumah JP,” ujarnya.

Pattinama, lanjut perwira menengah yang tidak lama lagi menyabet Bintang Satu di pundaknya ini, mengaku jika yang bersangkutan selain sebagai Bandar, juga pemakai narkoba. Buktinya, hasil tes urine miliknya positif mengandung zat adiktif tersebut. “Hasil tes urine, JP positif narkoba,” katanya.

Ia mengaku, Pattinama sudah dijadikan sebagai target operasi (BNNP) sejak lama. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. “Kita sangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 114 undang-undang narkotika tahun 2009. Ancamannya diatas 4 tahun penjara,” terangnya.

Meski Pattinama sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan BNNP Maluku di Jalan R.A. Kartini, Karang Panjang, Kota Ambon, namun kasus tersebut masih terus dikembangkan. “Kami terus lakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Aris.

Dengan adanya penangkapan Pattinama, tambah Aris, maka sejak Januari 2018, BNNP Maluku sudah berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus. “Sudah melampaui target kami yakni 4 kasus dalam setahun. Kita akan terus bergerak mengungkap dan memberantas sindikat narkoba di Maluku,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...