KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Julianto Pattinama, Bandar Narkoba, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Pegawai honorer PT. PLN (Persero) di wilayah Maluku ini disergap bersama 23 gram Narkotika jenis Sabu.
Warga Desa Latta Kecamatan Baguala Kota Ambon ini diringkus di kawasan tempat tinggalnya, 15 Agustus 2018, pukul 16.00 WIT. Dari tangan lelaki 26 tahun itu, tim pemberantasan narkoba BNNP Maluku juga mengamankan uang tunai sebesar Rp13,4 juta, timbangan digital, alat penghisap sabu dan lain sebagainya.
“Iya benar. Inisialnya JP (Julianto Pattinama). Ditangkap bersama barang bukti 1 paket klem bening sedang dan 23 paket kecil berisi shabu. Total beratnya 23 gram. Kami juga amankan uang tunai Rp13.400.000, sebuah bong kaca, timbangan digital, dan pipet kaca, serta dua buah HP,” ungkap Kepala BNNP Maluku, Kombes Pol. Mohamad Aris Purnomo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/8).
Menurutnya, puluhan gram narkoba jenis Amphetamin ini ditemukan anak buahnya, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Pattinama. “Jadi ditangkap dulu, kemudian melakukan penggeldehan di rumah JP,” ujarnya.



























