Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kades & Bendahara Kelang Asaude Dituntut 4 Tahun

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Daud Tomagola, Kepala Desa (Kades) Kelang Asaude Kecamatan Pulau Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan bendaharanya Jafar Manitu, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, kedua terdakwa juga di denda Rp 50 juta subsider 3 Bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 86 juta subsider 3 Bulan kurungan.

Dua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ADD tahap I dan II tahun 2015 di Desa Kelang Asaude, dengan kerugian sebesar Rp 86 juta dari total anggaran sebesar Rp 990 juta.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa Daud Tomagola dan terdakwa Jafar Manitu terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Djino Talakua, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/8).

JPU dalam dakwaanya menjelaskan, pada November 2015 Desa Kelang Asaude menerima ADD Tahap I sebesar Rp 330 juta yang dicairkan melalui kas Pemda setempat.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku