KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Daud Tomagola, Kepala Desa (Kades) Kelang Asaude Kecamatan Pulau Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan bendaharanya Jafar Manitu, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, kedua terdakwa juga di denda Rp 50 juta subsider 3 Bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 86 juta subsider 3 Bulan kurungan.
Dua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ADD tahap I dan II tahun 2015 di Desa Kelang Asaude, dengan kerugian sebesar Rp 86 juta dari total anggaran sebesar Rp 990 juta.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Daud Tomagola dan terdakwa Jafar Manitu terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Djino Talakua, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/8).
JPU dalam dakwaanya menjelaskan, pada November 2015 Desa Kelang Asaude menerima ADD Tahap I sebesar Rp 330 juta yang dicairkan melalui kas Pemda setempat.



























