Hari Ini KPK Periksa Bupati SBT
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas memastikan hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Janji Mukti ini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK, Selasa (14/8) lalu.
Orang nomor satu di SBT ini akan diperiksa menyangkut kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono yang juga anggota Badan Anggaran DPR , Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo, dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Para tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Mei 2018.
Terkait rencana pemeriksaan Mukti, Juru bicara KPK Febri Diansyah yang dihubungi belum merespon Kabar Timur. Namun sumber Kabar Timur di KPK mengaku, Mukti pekan kemarin telah menyampaikan pemberitahuan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (20/8). “Iya kita sudah disampaikan yang bersangkutan (Mukti) akan datang memenuhi panggilan hari Senin,” ujar sumber yang dihubungi via telepon seluler, kemarin.
Kata dia, pemeriksaan ini untuk memastikan apakah Mukti mengenal para tersangka, termasuk diantaranya Yaya Purnomo. “Karena proposal usulan anggaran dari SBT disampaikan kepada Yaya,” katanya.
Apakah komisi antirasuah memiliki bukti rekaman pembicaraan via HP antara Mukti dan Yaya? Sumber menolak berkomentar. Tetapi ketika ditanya, KPK memiliki bukti rekaman yang disadap pembicaraan Yaya dan Bos PT Azril Perkasa, Sugeng Haryanto alias Tandjung, dia mengakuinya. “Ada itu (rekaman pembicaraan Yaya dan Tandjung). keduanya sudah diperiksa terkait pembicaraan itu,” pungkasnya.
Berbeda dengan Mukti yang mengaku tidak mengenal Yaya. Tandjung kepada Kabar Timur terang-terangan mengaku telah mengenal Yaya sejak akhir 2016. Bahkan keduanya intens berkomunikasi melalui telepon genggam. Dan KPK telah menyadap rekaman pembicaraan Yaya dan Tandjung yang terjadi pada medio 2017.
Selain dirinya, Tandjung mengaku bupati dan Kepala Dinas PU Umar Bilahmar juga mengenal Yaya. Namun dia tidak dapat memastikan apakah bupati dan Umar sering menghubungi Yaya via HP.
Diberitakan sebelumnya, ketika dihubungi Kabar Timur, Rabu (15/8), MK memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada 20 Agustus mendatang. “Saya akan hadir memnuhi panggilan KPK tanggal 20 Agustus untuk memberikan keterangan,” ujar MK.
Dia tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan perdana KPK pada Selasa kemarin. “Sebagai warga negara Indonesia yang taat pada hukum, saya akan hadir untuk memberikan penjelasan. Panggilan KPK akan tetap saya hargai,” kata mantan ketua DPRD SBT ini.
MK menepis mengenal para tersangka dalam kasus ini. Dia juga membantah memberikan “pelicin” untuk menggolkan proposal yang diusulkan Pemkab SBT ke pejabat Kemenkeu maupun anggota Banggar DPR RI. “Saya tidak kenal mereka (tersangka), betul saya tidak kenal mereka. Tidak ada itu (uang yang diberikan kepada tersangka) ,” tegas MK meyakinkan.
Namun MK tak menepis proposal Pemkab SBT yang ditemukan KPK sebagai barang bukti dari tangan tersangka, ditandatanganinya. “Sebagai bupati iya, pasti saya yang menandatangani proposal itu, bukan saya tidak,” akunya.
Awalnya mengaku lupa untuk dinas mana usulan anggaran itu diajukan ke Kemenkeu, tapi setelah ditanyai kembali oleh Kabar Timur, MK mengaku proposal itu atas usulan Kepala Dinas PU SBT Umar Bilahmar. Mengaku lupa, MK tidak dapat memastikan ada dinas lain di lingkup Pemkab SBT yang diusulkan dalam proposal tersebut.
Ketika dihubungi Kabar Timur via telepon seluler, MK sepertinya sedang menggelar rapat bersama pimpinan SKPD lingkup Pemkab SBT. Sebab untuk menjawab Kabar Timur dia beberapa kali berbicara dengan seseorang yang berada di dekatnya. “Banyak proposal (dari dinas) yang diajukan Pemkab SBT (ke pejabat Kemenkeu, YaYa). Namun kami tidak tahu proposal mana yang ditangkap (diamankan KPK),” tukas politisi partai Golkar ini.
Menurutnya pengusulan proposal ke Kemenkeu merupakan hal yang wajar, karena Pemkab SBT membutuhkan anggaran untuk membangun infrastruktur di daerah.
Lalu siapa yang menyerahkan proposal Pemkab Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu)? Ini terbilang janggal sebab bupati dan anak buahnya tidak mengetahui proposal bisa berada di tangan tersangka.
MK berulang kali mengaku tidak tahu ketika ditanya Kabar Timur. “Masuk melalui jalur mana (menyerahkan proposal) saya tidak tahu sama sekali. Saya memang tidak tahu karena saya juga tidak pernah ketemu dengan mereka. Saya juga sempet kaget mendapat panggilan dari KPK,” tandas MK.
Dia kembali membantah menyuap Yaya untuk menyetujui proposal yang diusulkan. “Untuk aliran dana (ke tersangka) saya tidak (memberikan), karena saya juga tidak pernah ketemu,” timpalnya.
MK mengaku tengah menelusuri siapa yang menyerahkan proposal ke tangan Yaya Purnomo maupun tersangka lain dalam kasus ini. Dia juga telah menanyakan perihal itu kepada anak buahnya, siapa yang menyerahkan proposal Pemkab SBT tersebut hingga akhirnya diamankan KPK sebagai barang bukti. “Saya masih sementara bertanya siapa yang bertemu dengan beliau (tersangka), namun setelah saya tanya di sini (Pemkab SBT) tidak ada yang mengaku. Memang saya tanda tangan proposal, tapi saya tidak tahu itu dibawa ke siapa dan saya juga sudah tanya kepala dinas, mereka juga tidak tahu,” ujarnya.
Menurutnya proposal itu diajukan ke Kemenkeu karena dana perimbangan merupakan jatah daerah, tapi agar proposal itu disetujui Pemkab SBT tidak memberikan imbalan kepada pejabat di Kemenkeu. “Dari dulu kitabikin proposal cuma saya berprinsip bahwa dana itu kan kita punya dana daerah. Saya tidak mau transaksi apa-apa dengan mereka untuk menyetujui proposal,” tegas MK.
Untuk mengetahui siapa yang menyerahkan proposal dan kepada siapa diserahkan, MK mengaku akan menanyakan hal tersebut kepada tersangka ketika menjalani pemeriksaan di KPK. “Yang mengetahui ini hanya tersangka karena dia bisa tahu siapa yang menemuinya. Saya juga sudah tanya terkait semua isi proposal itu kepada Kadis PU, namun dia juga tidak tahu (siapa yang menyerahkan proposal),” pungkas MK. (KT)
Komentar