Ini Kata Tandjung Usai Diperiksa KPK
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - KPK menyita telepon seluler milik Yaya. Dari HP itu terdapat rekaman pembicaraan Tandjung yang disadap. Komunikasi via HP itu terjadi sekitar medio 2017. Apa yang dibicarakan?
Tidak hanya Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas yang diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum akhirnya mangkir dan baru akan memenuhi panggilan, Senin (20/8).
Mukti dijadwalkan diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Bos PT Azril Perkasa, Sugeng Haryanto alias Tandjung juga masuk dalam daftar pemeriksaan KPK. Berbeda dengan Mukti, Tandjung telah memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/8).
Tandjung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono yang juga anggota Badan Anggaran DPR , Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Para tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Mei 2018.
Lalu apa kata Tandjung soal pemeriksaan dirinya? Dia datang ke kantor KPK diantar oleh Fahri Bachmid. “Beta lupa hari apa, tapi beta sudah diperiksa. Selama pemeriksaan saya tidak didampingi pengacara karena sebagai saksi. Fahri hanya mengantar saya ke KPK,” ujar Tandjung menjawab Kabar Timur, tadi malam.
Tandjung diperiksa KPK selama 1,5 jam oleh penyidik KPK bernama Rizal. Dia menepis pemeriksaan seputar proposal usulan anggaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten SBT ke Yaya Purnomo. “Tidak ada pertanyaan penyidik KPK menyinggung soal proposal itu,” kata dia.
Dia mengaku telah mengenal Yaya sejak akhir 2016. Dari perkenalan itu dirinya kerap berkomunikasi dengan Yaya melalui telepon. “Sebelum peristiwa itu (OTT) terjadi beta su kenal Yaya,” akunya.
Pemanggilan terhadapnya, setelah KPK menyita telepon seluler milik Yaya. Dari HP itu juga terdapat rekaman pembicaraan Tandjung dengan Yaya yang disadap KPK. Komunikasi via HP itu terjadi sekitar medio 2017. “Beta telepon dia (Yaya) yang terekam saat beta telepon pas malam takbiran tahun 2017, kok masih di kantor. Nah, rekaman itulah yang ditanyakan penyidik KPK saat pemeriksaan,” ujarnya.
Tandjung menuturkan percakapan itu, dirinya menanyakan ke Yaya kenapa Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab SBT tahun 2016 dipotong oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelum Lebaran 2017, bersama Kepala Dinas PU SBT Umar Bilahmar, Tandjung menemui Yaya di kantor Kemenkeu, Jakarta. Keduanya mempertanyakan pemotongan DAK SBT 2016. “Semua DAK 2016 SBT, kata Yaya nanti dimasukan di tahun 2017,” kata Tandjung dipertemuan bersama Yaya.
Yaya kepada Tandjung dan Umar mengatakan pemotongan DAK bukan hanya untuk Pemkab SBT tapi seluruh Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Indonesia. Pemotongan dilakukan terhadap daerah yang penyerapan anggarannya terlambat.
Alasan dirinya menanyakan itu karena sedang mengerjakan jembatan Waikola, Bula yang bersumber dari DAK. “Kalau dana dipotong (oleh Kemenkeu) sebesar Rp 3 miliar, pekerjaan jembatan mau selesai bagaimana. Ini banyak proyek infrastruktur di SBT yang dipangkas DAK-nya, contoh jembatan yang beta kerjakan,” ujarnya.
Soal proposal usulan anggaran Pemkab SBT ke Kemenkeu yang ikut disita dari Yaya, Tandjung mengaku tidak tahu. Siapa yang menyerahkan proposal itu ke Yaya? Tandjung berulang kali mengaku tidak tahu. “Beta seng (tidak) tahu. KPK seng tanyakan beta tentang proposal. KPK tanyakan beta pembicaraan (yang disadap dari HP Yaya) itu kenapa,” tukasnya.
Dia juga mengaku tidak pernah menyerahkan proposal setelah mengenal Yaya. “Beta seng tahu (soal proposal). Dana DAK 2016 itu sudah turun begitu, seng ada proposal,” ujar Tandjung.
Dia kembali mengatakan seputar pemeriksaan dirinya oleh KPK hanya ditanyai tentang percakapan dengan Yaya yang disadap KPK. “Beta lupa berapa pertanyaan, tapi ditanya soal kesehatan, diminta memberikan keterangan sejujurnya dan tidak dibawah tekanan,” kata dia.
Tandjung memastikan dirinya belum dijadwalkan dipanggil ulang oleh KPK. “Habis diperiksa beta tanya, apa beta perlu dipanggil lagi, kira-kira kapan? Dong (KPK) bilang sementara tidak, nanti kalau perlu lagi dipanggil,” katanya.
Tandjung melanjutkan, sebelum mengenal Yaya, Kepala Dinas PU SBT Umar Bilahmar telah lebih dulu mengenal Yaya. Apakah bupati SBT, Mukti Keliobas mengenal Yaya? Tandjung ragu-ragu menjawab. “Mungkin kenal kapae,” kata Tandjung.
Dia juga tidak tahu apakah bupati intens berkomunikasi via HP dengan Yaya.”Kalau itu (telepon) beta seng tahu,” ujarnya. Soal proposal Pemkab SBT diserahkan langsung oleh Umar atau bupati kepada Yaya atau menggunakan pihak lain, Tandjung untuk kesekian kalinya mengaku tidak tahu.
BAKAL DIPANGGILLAGI
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Kabar Timur di Gedung KPK menyebutkan, KPK telah menjadwalkan periksa ulang Sugeng Haryanto alias Tandjung , setelah Senin, 20 Agustus 2018, memeriksa Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas.
Tandjung bakal dimintai keterangan lanjutan oleh KPK, menyusul, Rabu 15 Agustus 2018 telah dimintai keterangan penyidik KPK, seputar kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu. Yaya Purnomo Kasie Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman telah dijadikan tersangka di kasus ini.
Lembaga anti rasuah ini mencium aroma tak sedap. Hubungan dekat tersangka Yaya, Tandjung dan Bupati SBT akan dikonfrontir setelah agenda pemeriksaan Bupati yang dijadwal Senin, 20 Agustus 2018, pekan depan.
“Keterangan Tandjung terkait sudah dimiliki, setelah yang bersangkutan diperiksa. Selanjutnya, kita kembangkan pada pemeriksaan Bupati Mukti. Dari keterangan bupati kita akan agendakan periksa ulang Tandjung,” ungkap salah satu sumber di Kantor KPK, Kamis, sehari setelah Tandjung diperiksa.
Dalam keterangan pemeriksaan, lanjut dia, Tandjung telah membuka fakta bahwa dirinya bersama Bupati Mukti, melakukan komunikasi langsung bersama tersangka Yaya Purnomo, terkait usulan anggaran dimaksud.
“Pak Tandjung sudah akui bersama Bupati bertemu tersangka Yaya Pornomo mengkomunikasikan anggaran dan sudah disepakati. Tinggal kita konfrontir keterangannya dengan keterangan Bupati,” bebernya.
Bupati SBT Mukti Keliobas, sebelumnya diberitakan Kabar Timur, mengakui bahwa proposal pengajuan usulan anggaran ditandatangani dirinya. Hanya Saja, Mukti membantah, tidak pernah melakukan komunikasi bersama tersangka Yaya Purnomo terkait anggaran dimaksud. Bahkan, dirinya mengaku, tidak tahu menahu dari OPD mana anggaran tersebut diusulkan.
Bantahan Bupati Mukti Keliobas, kata sumber itu, nantinya akan bertolak dengan fakta yang telah disampaikan pengusaha Tandjung dihadapan penyidik. “Kita mengacu pada keterangan Pak Tandjung. Kan dia (Tandjung), sudah akui bersama Bupati bertemu Yaya Purnomo. Itu salah satu pengakuan dan masih banyak lagi yang akan kita gali, setelah Bupati Mukti dimintai keterangan oleh penyidiknya,”kata dia.
Yang pasti, lanjut dia, kasus dugaan suap dana perimbangan daerah, KPK fokus tidak hanya pada tahun ini, tapi tahun-tahun sebelumnya akan dikembangkan. “Yang terungkap kan tahun ini. Dan, dipastikan tahun-tahun sebelumnya akan jadi focus. Itu yang kita kembangkan,” kata sumber yang juga terlibat langsung dalam membongkar kasus ini.
(KT)
Komentar