Polisi Lampaui Kewenangan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Surat Kapolres Aru terkait “pembatalan” paket proyek pembangunan tribun dan sarana penunjang Lapangan Yos Soedarso di Kota Dobo, Kabupaten Kep. Aru, dianggap keliru dan melampaui kewenangan kerja kepolisian.
Pendapat ini disampaikan, Ahmad Sueb, Direktur Analisa dan Data, Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), ketika menghubungi Kabar Timur, tadi malam. Menurut dia, surat dengan prihal: biasa, tertanggal, Dobo: 13 July 2018, yang ditanda tangani AKBP Adolof Bormasa, selaku Kapolres, dapat berimplikasi buruk terhadap pembangunan di daerah.
“Saya baca dan maknai surat itu demikian. Kesan dan dugaan saya kasus pengaduan masalah tender proyek yang ditangani Polres Aru sebagai “titipan” menggunakan tangan institusi penegak hukum atau kepolisian,” kata dia, seraya menambahkan, dari proses pelelangan paket proyek pembangunan itu ada mekanisme yang dapat ditempuh pelbagai pihak yang keberatan atas hasil atau proyek tender dimaksud.
“Kewenangan membatalkan, mengulang dan sebagainya ada mekanisme yang sudah diatur. Kepolisian tidak punya kewenangan disitu. Kecuali dalam proses tender proyek tersebut terdapat indikasi suap atau gratifikasi baru Kepolisian punya kewenangan untuk mengusutnya. Di penjelasan surat Kapolres kan tidak ada itu. Terus apa kewenangannya mengeluarkan surat itu untuk membatalkan hasil dari proses tender paket proyek dimaksud,” tanya dia.
Eloknya, kata dia, Kapolisian (Polres Aru), dalam menerima laporan atau pengaduan terkait hasil pelelangan tender proyek Tribun Aru, sebaiknya memberikan penjelasan dan pertimbangan atas mekanisme baku yang ada dalam proses-proses tender paket proyek pembangunan yang selama ini berlaku, bukan malah merespon cepat dan melakukan penyelidikan selanjutnya merekomendasikan hasil lelang diulang atau dibatalkan.
“Itu namanya kerja polisi yang melampaui kewenangan. Kemudian publik akan bertanya-tanya ada apa Kepolisian kok mengurusi dan menjadi juri di proses pelelangan paket proyek pembangunan. Sudah pasti curiga publik larinya kesitu,” terangnya, seraya menyarankan masalah ini harus mendapat atensi Kapolri maupun Kapolda Maluku, karena dampak dari isi surat bisa menghambat pembangunan di daerah.
INFIT menduga, getolnya penyelidikan terkait tender pakat proyek pembangunan sarana penunjang lapangan Tribun Yos Soedarso, di Kota Dobo, Rp 9 Miliar lebih ini bukan lain, tapi soal kedekatan pengusaha yang kalah tender dengan Kapolres. “Sebelum keluar surat ini, kan desas-desus di publik seperti itu. Munculnya surat ini semakin menguatkan desas-desus itu,” sindirnya.
INFIT menyarankan, Kapolda Maluku dan juga Wakapolda yang ahli tipikor yang mantan penyidik KPK untuk dapat melakukan investigasi informasi ini berikut lakukan analisa isi surat tersebut, sehingga tindakan yang dilakukan bahawan tidak menciderai Institusi Kepolisian.
Dia bahkan mengaku, selama menjadi peneliti baru pernah menjumpai ada surat Kapolres yang meminta hasil tender sebuha paket proyek dibatalkan. “Selama menjadi peneliti saya baru jumpai ada surat semacam ini dari Institusi Polri. Ini sejarah kepolisian yang lucu. Bukan kewenangan atau tugas Kapolisian. Ini rananya masih soal administrasi, makanya saya anggap lucu dan konyol perintah dalam surat tersebut. Lain ya, kalau ada suap atau gratifikasi atau proyek sudah jalan kemudian ada kerugian negara,” paparnya.
Dia menyarankan, Dinas PU Kabupaten Aru atau Pokja Lelang Paket Proyek pembangunan di daerah itu, berkoordinasi dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Daerah untuk melakukan pendampingan terkait proses-proses lelang paket proyek baik APBD maupun APBN, agar tidak ada Institusi yang bekerja melampaui kewenangan seperti yang terjadi di Polres Aru.
“Saran saya saat ini Pemerintah Pusat telah membentuk TP4D, melalui Kejaksaan Agung. Tugasnya untuk melakukan pendampingan. Di Maluku TP4D ada di Kejaksaan Tinggi Maluku. Agar proses tender dan pelaksanaan pembangunan ini bisa jalan, sebaiknya Pokja Lelang maupun Dinas PU melakukan koordinasi dengan TP4D,” sarannya.
Dengan berproses bersama TP4D, diyakini proses-proses lelang atau tender paket proyek akan terlindungi dari upaya pihak-pihak yang hendak menghalangi proses pembangunan di daerah. “Pihak-pihak tertentu bisa pengusaha-pengusaha yang dekat dengan Institusi Penagak hukum bertindak diluar kewenangan mereka,” sebutnya menutup. (KT)
Komentar