Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejari Bidik Tersangka Lain Korupsi Panwas Malteng

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017, berlanjut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng kembali membidik tersangka lain di kasus korupsi dana hibah sebesar Rp75 juta tersebut.

Penyidikan kembali dilakukan berdasarkan fakta persidangan terhadap terdakwa Jhon Richard Wattimuri, mantan bendahara Panwas Malteng yang telah divonis bersalah selama 2 tahun penjara pada 1 Agustus 2018.

Kepala Kejari Malteng, Robinson Sitorus, mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Tujuannya, untuk menelusuri kemana lagi aliran dana hibah puluhan juta rupiah tersebut bermuara. “Sprindik sudah saya tandatangani tadi (kemarin),” kata Sitorus yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Selasa (14/8).

Setelah ditandatanganinya Sprindik, penyidikan kasus korupsi sebesar Rp75 juta dari total anggaran Rp10 juta itu, resmi berjalan. “Penyidikan sudah dimulai untuk menyelidiki apakah ada tersangka lain di kasus ini,” ungkap Sitorus.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara kepada Jhon Richard Wattimury, mantan Bendahara Panwas Pilkada Kabupaten Malteng, Rabu (1/8). Wattimury terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Panwas Pilkada Malteng tahun 2017 sebesar Rp75 juta dari total anggaran Rp10 miliar.

Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta, subsider tiga bulan kurungan. “Menyatakan perbuatan terdakwa Jhon Richard Wattimury terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally saat membacakan amar putusan yang didampingi dua hakim anggota Herry Leliantono dan Felix R. Wiusan.

Diberitakan sebelumnya, beberapa saksi dalam persidangan, diantaranya mantan Kasek Yanti Nirahua dan Klara Soukotta, telah membeberkan kejahatan Ketua Panwas Pilkada Malteng Stenly Melissa. Namun dalam perkara ini, Jaksa tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut saksi Yanti Nirahua, Stenly Maelissa adalah orang yang paling bertanggung-jawab dalam pengelolaan dana hibah Panwas Pilkada Malteng tahun anggaran 2016-2017, mulai dari penggunaan hingga pembelanjaan mobiler diatur berdasarkan petunjuk dan kebijakan Stenly Maelissa selaku pimpinan Panwas saat itu.

Yanti mengaku, kalau dirinya hanya dipercayakan untuk tanda-tangan setiap kwintansi yang disodorkan eks Komisioner Panwas Malteng. Sedangkan untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah pengawasan Pilkada Malteng 2016-2017 merupakan kewenangan Komisioner Panwas.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku