Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa Diminta Periksa Kadis PU Maluku

badge-check


					Ist Perbesar

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta turun tangan menyelidiki proyek patung Martha Christina Tiahahu di Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

Banyak kejanggalan menyertai pembangunan patung setinggi enam meter yang telah berdiri megah di kampung halaman pahlawan nasional asal Maluku itu. Patung berbahan perunggu setinggi enam meter rampung dibangun tahun 2017 dan baru ditenderkan pada Agustus 2018.

Karena itu korps Adhyaksa didesak memeriksa Kepala Dinas PU Maluku Ismail Usemahu selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang di Dinas PU Maluku.

Kasus ini semakin terang benderang indikasi korupsi lantaran dibangun tanpa dibahas atau disetujui DPRD Maluku. Desakan untuk Kejati Maluku memeriksa Ismail Usemahu ini disuarakan sejumlah pengusaha jasa kontruksi di Maluku. Menurut mereka proses lelang merupakan sebuah keniscayaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penunjukan langsung oleh Dinas PU Maluku terhadap rekanan atau kontraktor mengerjakan patung Christina kata mereka telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tidak ada alasan bagi penegak hukum di Maluku tidak mengusut kasus ini (proyek patung Christina. Bukti tender di website LPSE dan bukti di lapangan proyek telah dikerjakan sebelum proses tender menjadi pintu masuk penegak hukum menyelidiki kasus ini,” tegas mereka kepada Kabar Timur, kemarin.

Mereka juga mendesak Kejati menginstruksikan Dinas PU Maluku menghentikan proses lelang untuk mempermudah penyelidikan kasus ini. “Proyek ini penuh kongkalikong dan menabkrak aturan. Sudah ada perbuatan melawan hukum sejak awal karena dikerjakan tanpa proses tender. Jaksa atau polisi harus memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Maluku, pejabat pembuat komitmen, panitia lelang dan kontraktor pelaksana,” kata pengusaha jasa kontruksi yang meminta namanya tidak dikorankan.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku juga diminta turun ke Abubu untuk mengecek kebenaran nilai proyek patung Christina sebab terdapat selisih harga saat proyek mulai dikerjakan dan ketika proses lelang. “Sebelumnya Dinas PU Maluku menyampaikan nilai proyek Rp 7 miliar sekarang dalam proses lelang hanya Rp 3,2 miliar. Yang benar berapa nilai proyek ini, menjadi tugas BPK untuk memastikannya,” ujar mereka.

Untuk mengelabui publik dan penegak hukum, kini setelah kasus ini terungkap ke publik mendadak Dinas PU Maluku tidak menyertakan proyek patung Martha Christina Tiahahu di Desa Abubu di daftar lelang yang sebelumnya diakses di situs lpse.malukuprov.go.id.

Sejak kemarin yang terdaftar dalam e-tendering tersisa empat paket proyek fisik.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku