Jaksa Diminta Periksa Kadis PU Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku diminta turun tangan menyelidiki proyek patung Martha Christina Tiahahu di Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.
Banyak kejanggalan menyertai pembangunan patung setinggi enam meter yang telah berdiri megah di kampung halaman pahlawan nasional asal Maluku itu. Patung berbahan perunggu setinggi enam meter rampung dibangun tahun 2017 dan baru ditenderkan pada Agustus 2018.
Karena itu korps Adhyaksa didesak memeriksa Kepala Dinas PU Maluku Ismail Usemahu selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang di Dinas PU Maluku.
Kasus ini semakin terang benderang indikasi korupsi lantaran dibangun tanpa dibahas atau disetujui DPRD Maluku. Desakan untuk Kejati Maluku memeriksa Ismail Usemahu ini disuarakan sejumlah pengusaha jasa kontruksi di Maluku. Menurut mereka proses lelang merupakan sebuah keniscayaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penunjukan langsung oleh Dinas PU Maluku terhadap rekanan atau kontraktor mengerjakan patung Christina kata mereka telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Tidak ada alasan bagi penegak hukum di Maluku tidak mengusut kasus ini (proyek patung Christina. Bukti tender di website LPSE dan bukti di lapangan proyek telah dikerjakan sebelum proses tender menjadi pintu masuk penegak hukum menyelidiki kasus ini,” tegas mereka kepada Kabar Timur, kemarin.
Mereka juga mendesak Kejati menginstruksikan Dinas PU Maluku menghentikan proses lelang untuk mempermudah penyelidikan kasus ini. “Proyek ini penuh kongkalikong dan menabkrak aturan. Sudah ada perbuatan melawan hukum sejak awal karena dikerjakan tanpa proses tender. Jaksa atau polisi harus memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Maluku, pejabat pembuat komitmen, panitia lelang dan kontraktor pelaksana,” kata pengusaha jasa kontruksi yang meminta namanya tidak dikorankan.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku juga diminta turun ke Abubu untuk mengecek kebenaran nilai proyek patung Christina sebab terdapat selisih harga saat proyek mulai dikerjakan dan ketika proses lelang. “Sebelumnya Dinas PU Maluku menyampaikan nilai proyek Rp 7 miliar sekarang dalam proses lelang hanya Rp 3,2 miliar. Yang benar berapa nilai proyek ini, menjadi tugas BPK untuk memastikannya,” ujar mereka.
Untuk mengelabui publik dan penegak hukum, kini setelah kasus ini terungkap ke publik mendadak Dinas PU Maluku tidak menyertakan proyek patung Martha Christina Tiahahu di Desa Abubu di daftar lelang yang sebelumnya diakses di situs lpse.malukuprov.go.id.
Sejak kemarin yang terdaftar dalam e-tendering tersisa empat paket proyek fisik.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2018, Dinas PU Maluku melelang proyek pekerjaan patung Christina yang berada di Desa Abubu. Ini dapat ditelusuri di http://lpse.malukuprov.go.id. Di website resmi LPSE itu, tertulis nama paket Pembangunan Patung Martha Christina Tiahahu, kode lelang 8238288, kode RUP 18389132. Di elektonik tendering itu paket proyek patung Christina berada di urutan 9 dari 15 paket proyek. Nilai pagu dan HPS sebesar Rp 3.227.800.000.Proyek menggunakan APBD Maluku tahun 2018.
Tahapan lelang sebanyak 14 tahapan pertama diawali dari pengumuman pascakualifikasi mulai 6-12 Agustus 2018. Penetapan pemenang lelang atau tender pada 16 Agustus 2018.
Hingga batas akhir penutupan lelang, Minggu (12/8) pukul 23.00 WIT, belum diupload nama perusahaan (peserta) lelang.
“Menjadi pertanyaan, dari 15 paket proyek yang dilelang hanya dicantumkan 4 paket yang lainnya dihapus,” ujar mereka.
Diberitakan sebelumnya, patung Christina diresmikan oleh Gubernur Maluku Said Assagaff 2 Januari 2018. Tak hanya gubernur, Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, pimpinan SKPD dan Muspida Maluku hadir dalam peresmian patung Christina. Tak ketinggalan Wakil Bupati Malteng Marlatu Leleury dan rombongan hadir dalam acara sakral tersebut.
Namun pembangunan monumen sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan Christina itu kini menyisahkan masalah. Ternyata patung di kampung halaman Christina itu dibangun tanpa proses tender. Pekerjaan proyek mengambil jalan pintas meski menabrak aturan.
Adalah perusahaan milik Mansur Banda yang ditunjuk langsung mengerjakan patung perunggu seberat enam ton tersebut. Proyek dikerjakan tahun 2017 dan rampung menjelang peringatan 200 tahun wafatnya pejuang wanita asal Maluku ini.
Ketika diresmikan, gubernur dalam sambutannya menyebutkan, Pemprov Maluku melalui Dinas PU mengalokasikan total anggaran sebesar Rp7,5 miliar. Rinciannya, pembuatan patung perunggu seberat enam ton dan tinggi enam meter menelan dana Rp 2,5 miliar. Sisanya Rp 5 miliar untuk pembuatan ruang terbuka hijau seluar 800 meter persegi, jembatan condong ke laut dan dudukan patung setinggi empat meter. (KT)
Komentar