Penambahan Dana Desa di Maluku Minim

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Buruknya realisasi pengelolaan Dana Desa berimbas pada minimnya penambahan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke desa-desa di Maluku. Tahun 2017 Maluku memperoleh Rp 961 miliar diperuntukan bagi 1.197 desa. Tahun ini Rp 963 miliar atau naik Rp 2 miliar dibanding 2017.

Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Rusdi Ambon mengatakan penambahan Dana Desa tahun 2018 jauh dari road map. Seharusnya kenaikan Dana Desa 2018 mencapai 100 persen dari tahun sebelumnya.

Hal itu diakui Rusdi bukan tanpa sebab. Ini terjadi lantaran realisasi pelaksanaan Dana Desa berjalan tidak sesuai ditargetkan atau  kurang maksimal di tahun-tahun sebelumnya.

“Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp 334 miliar  untuk 1.191 desa, 2016 naik signifikan menjadi Rp 754 miliar untuk 1.198 desa. Ada penambahan tujuh desa baru yaitu enam di SBT dan satu di Kota Tual,” kata Rusdi di Ambon akhir pekan kemarin.

Di tahun 2017 Rp 961 miliar naik Rp 207 miliar dibanding tahun 2016.  “Padahal road map Dana Desa seharusnya naik 100 persen (atau Rp Rp 1,5 triliun untuk tahun 2017). Ini karena pelaksanaan kurang maksimal (penambahan Dana Desa tak capai 100 persen),” ujarnya.

Data pelaksanaan maupun penggunaan Dana Desa berada di kabupaten/kota sebagai penanggungjawab. BPM-PD Maluku hanya melakukan pembinaan. Rusdi menyayangkan, dalam setiap penyerahan DIPA, BPMPD Maluku tidak pernah diundang pemerintah kabupaten/kota.

Hingga saat ini, BPMPD Maluku belum memperoleh laporan pencairan Dana Desa tahun 2018 dari 11 kabupaten/kota di Maluku. Hal ini menandakan pemahaman Pemkab/kota terkait pelaporan Dana Desa masih kurang. “

“Ini berarti pemahaman pemerintah kabupaten/kota masih lemah. Apakah mereka belum baca atau belum memahami peraturan Mendes terkait mekanisme pelaporan Dana Desa?. Sampai saat ini kita bersama dengan Satker P3MD dan Koordinator Provinsi yang dibentuk menteri desa agar kita dapatkan laporan Dana Desa,” ucapnya.

Menurutnya, salah satu penyebab hingga Dana Desa bagi desa adat di Maluku tidak bisa diproses karena adanya tarik ulur antara mata rumah untuk menetapkan siapa yang akan menjadi raja. Ini menjadi pemicu keterlambatan pelaksanaan Dana Desa. Olehnya itu, perlu diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Adat.

Rusdi mencontohkan, Desa Uremesing di Kota Ambon tidak bisa melaksanakan Dana Desa karena persoalan itu. “Karena mata rumah banyak sekali. Sedangkan Permendagri nomor 101 adalah dasarnya tiga, lima. Ini puluhan jadi terjadi tarik menarik. Tidak bisa berproses kepentingan negeri akibatnya Dana Desa  2017 tidak bisa diproses,” ungkap Rusdi.

(RUZ)

Komentar

Loading...