Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

PDIP Pastikan Coret Politisi “Amoral” Dari Daftar Caleg

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – DPC PDI Perjuangan Maluku Tengah (Malteng), mengambil sikap tegas bagi salah satu kader berinisial AT  yang terlibat perbuatan “amoral” berselingkuh dengan wanita yang masih berstatus istri orang.

“DPC PDI Perjuangan Malteng, memastikan AT tidak akan diakomudir atau dicoret dalam bursa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), karena perbuatannya telah mencoreng nama baik partai. Itu kesepakatan kami secara institusi Partai,” tegas Julianus Wattimena, Ketua DPC PDI Perjuangan Malteng, kepada Kabar Timur, via telepon selulernya, Jumat, kemarin.

Dikatakan, keputusan tegas DPC PDI Perjuangan Malteng setelah pihaknya menggelar rapat internal yang salah satu point keputusannya mencoret yang bersangkutan dari daftar Bacaleg, PDI Perjuangan pada Pileg 2019, mendatang. Dalam rapat yang digelar pihaknya juga, tambah dia, yang bersangkutan diundang tapi tidak hadir.

“Rapat yang kami gelar mengundang AT untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kasus perselingkuhan istri orang, tapi tidak datang. Kami juga menghubungi AT via telepon selulernya, tapi tidak direspon,” kata Wattimena, mengkisahkan rapat yang digelar pihaknya pada Kamis, 9 Agustus 2018 itu.

Dalam rapat internal DPC PDI Perjuangan, kata Wattimena, harusnya AT hadir dan memberikan penjelasan terkait dugaan kasus perselingkuhan istri orang, sehingga dapat membuat klarifikasi kepada publik. Menurut Wattimena, pihaknya tidak ingin berspekulasi  terkait dugaan kasus AT tersebut.

“Kita tidak ingin berspekulasi. Kita junjung tinggi supremasi hukum. Karena itu, “Asas praduga tak bersalah” juga menjadi penting bagi kami. Eloknya yang bersangkutan (AT), harus keluar dan memberikan klarifikasi. Paling tidak, kalau dirugikan, baik pribadi, keluarga dan partai maka kami minta AT bisa membela diri dengan menyampaikan ke publik, tentang apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus itu,” paparnya.

Wattimena menjelaskan, sejak kasus itu menguap ke publik pihaknya telah mengambil sikap tegas untuk mencoret AT dari daftar Caleg. AT masuk daftar Caleg, Dapil 1 DPRD Kabupaten Malteng, yang meliputi kecamatan Amahai, Kota Masohi, Teon Nila Serua (TNS) dan Ella Putih Teluk.

“Partai prinsipnya  tidak menginginkan itu. Kita telah sepakat dengan tindakan itu walaupun kami tidak bisa menjustifikasi dia benar atau salah tapi sesuai institusi partai, kami usulkan di pertimbangkan untuk tidak dicalonkan.  Itu sikap partai,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut