Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Peristiwa

7 Tahun Bui Untuk Kakek Cabul

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Elisa Pattiasina, seorang kakek yang terbukti mencabuli seorang bocah berusia delapan tahun pada 2014 lalu.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Philips Panggalila dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Terdakwa juga dihukum majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma dan rasa malu korban dan keluarga, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Korban Keracunan “MBG” di Kairatu Capai Seratusan Siswa

20 Oktober 2025 - 22:16 WIT

Jurang Gunung Parang Makan Korban, Satu Meninggal

15 Oktober 2025 - 00:36 WIT

Terjatuh Saat Cari Ikan, Dua ABK Ditemukan SAR Selamat

30 September 2025 - 19:58 WIT

Polisi Berhasil Amankan Tawuran di Kudamati

28 September 2025 - 23:43 WIT

10 Rumah di Batu Merah Ambon Terbakar, Damkar Butuh Satu Jam Kendalikan Api

20 Agustus 2025 - 23:02 WIT

Trending di Peristiwa