Warga Benteng Terdakwa Aborsi Divonis Bersalah
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pengadilan Negeri (PN) Ambon memutusukan terdakwa Nelcy Lapisarah, warga Benteng Karang, RT 04 RW 01, Kecamatan Baguala, Kota Ambon bersalah telah membantu melakukan aborsi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,7 tahun.
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan turut membantu menggugurkan anak (janin) yang masih berada dalam kandungan saksi Adriana Loupatty (18), terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 Bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa Nelcy Lapisarah terbukti bersalah secara bersama-sama melanggar Pasal 77A Pasal 45A UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” putus Philips Pangalila, ketua majelis hakim dalam amar putusannya di PN Ambon, Kamis (9/8).
Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon J.W. Pattiasina, dan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Thomas Wattimury, menerima putusan majelis hakim. Ketua majelis hakim Philips Pangalila menetapkan perkaranya berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nelcy Lapisarah selama 4 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta juta subsider 6 Bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa Nelcy Lapisarah di kediamannya di Benteng Karang, RT 04 RW 01, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu, 10 Januari 2018, sekitar pukul 09.30 Wit.
Awalnya, Selasa, 9 Januari 2018, saksi Nita Louputty alias Nita mengantar saksi Adriana Loupatty (berkas terpisah) dari Saparua ke rumah mama biang, sapaan akrab untuk profesi terdakwa Nelcy Lapisarah, dengan maksud menggugurkan janin yang ada didalam kandungan Adriana Loupatty.
Selanjutnya terdakwa Nelcy memasukkan akar bore ke dalam kemaluan saksi Adriana, dan membiarkan akar bore itu berada didalam kemaluan hingga keesokan harinya sekitar pukul 14.30 Wit, kemaluan saksi Adriana mengeluarkan darah alias janin (keguguran).
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Ambon juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Adriana Loupatty, warga Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) selama 1,9 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 Bulan kurungan. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi terhadap anak (janin) yang masih berada didalam kandungannya, sebagaimana terbukti melanggar Pasal 77 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Adriana Loupatty dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 Bulan kurungan.
(CR1)
Komentar