Politisi “Selingkuhi” Istri Orang Terancam Dipecat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - DPD PDI Perjuangan Maluku merespon cepat kadernya yang amoral. Mereka menunggu laporan DPC Maluku Tengah. Bila terbukti dipastikan politisi tersebut dipecat.
Pernyataan tegas itu datang dari Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Edwin Adrian Huwae menjawab wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis, kemarin. “Saya telah perintahkan DPC PDI Perjuangan Malteng untuk lakukan investigasi atas kasus amarol AT yang diberitakan media cetak di Maluku,” tegas Huwae.
Dikatakan, investigasi DPC PDI Perjuangan Malteng untuk memastikan apakah kasus tersebut benar atau tidak, agar pihaknya (DPD PDI Perjuangan Maluku), segera menindaklanjutinya untuk diproses tindakan oknum tersebut.
Selanjutnya, tambah dia, saat ini pihaknya menunggu kerja investigasi DPC PDI Perjuangan Maluku Tengah mengumpulkan bukti-bukti perbuatan oknum politisi itu, untuk dibawa ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi Maluku ini juga mengatakan, saat ini pihaknya menunggu DPC PDI-Perjuangan Maluku Tengah, untuk mengumpulkan bukti-bukti dari kasus tersebut, agar dapat dibawa ke DPP untuk ditindaklanjuti.
“Kalau itu tidak benar maka harus secepatnya di klarifikasi. Tapi, bila perbuatan itu benar, DPC PDI-Perjuangan Malteng segera mengajukan bukti-bukti yang didapat untuk kami DPD diserahkan ke DPP untuk diberikan sangsi,” jelasnya.
Dikatakan, PDI Perjuangan tidak pernah mengajarkan kadernya melakukan tindakan amoral seperti yang terjadi dengan kasus AT. Menurutnya, bila terbukti atau benar kasus yang dilakukan AT, dia memastikan DPP akan mengmabil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan.
Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, kata dia, sangat membenci prilaku amoral seperti yang dilakukan AT. “Ibu Mega paling benci dengan prilaku amoral sebagaimana yang dilakukan AT. Perbuatan itu saya pastikan akan mendapat ganjaran atau tindakan tegas dan bisa berujung pada pemecatan,” tandasnya.
Diakhirnya peranyataannya, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku yang juga Ketua DPRD Maluku mengatakan, perbuatan terhadap kasus itu, bukan dibuat oleh PDI Perjuangan, tapi dilakukan oleh oknum PDI Perjuangan. “Itu perbuatan oknum, bukan PDI Perjuangan,” tutup Huwae menegaskan.
PEKAN DEPAN DICOPOT
Sementara itu, dari Masohi, dilaporkan, dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Maluku Tengah asal Fraksi PDIP, Alexsander Tanatte (AT) dengan perempuan bersatus istri orang terus mendapat reaksi dan sorotan tajam. AT adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malteng saat ini.
Ketua DPRD Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa menegaskan, AT bakal dicopot dari Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Maluku Tengah. “Minggu depan kita menggelar sidang paripurna DPRD berhentikan AT dari ketua MKD,” ungkapnya Ibrhaim dari balik hand phone, Kamis, kemarin.
Dikatakan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sebagai Badan Kehormatan (BK) melalui Sidang Paripurna. “Jadi minggu depan kita buat rapat internal untuk sidang paripurna. Lewat sidang paripurna itu bila mendapat persetujuan baru kita berhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua BK DPRD Malteng,” ungkapnya.
Menurut dia, bila AT diberhentikan dari jabatan Ketua BK DPRD Malteng, maka penggantinya tergantung usulan PDI-Perjuangan.”Ketua BK itu hak PDI-P. Bila diberhentikan kita menunggu PDI-P mengusulkan penggantinya untuk menduduki jabatan Ketua BK,” jelasnya.
Menyoal tentang pemberhentian AT dari jabatannya sebagai Anggota DPRD? Ditanya demikian, Ruhunussa berpendapat, semua tergantung PDI Perjuangan yang mengajukan Pergantian Antara Waktu. “Saya kira terkait pemberhentian AT sebagai anggota DPRD itu tergantung PDI-P erjuangan. Itu domian mereka dan sampai saat ini belum ada laporan dari partainya kepada kami,” ujar dia.
Selain itu, Ruhunussa membantah lembaga yang dipimpinnya itu diam terhadap kasus perselingkuhan AT. “Kalau ada tudingan pimpinan DPRD pura-pura diam atau pura-pura tidak tahu terhadap kasus tersebut itu, tidak benar,” tegasnya.
Sejak kasus itu ramai dibicarakan publik, lanjut dia, dirinya terus berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Hanya saja, tidak pernah ada laporan resmi keluarga yang disampaikan kepada DPRD.
“Karena BK DPRD butuh data dan bukti. Kita tidak bisa meraba raba persoalan yang belum diketahui akar permasalahannya. Untuk mengantisipasi jangan sampai klita menyalahi, kami mendesak pihak korban secepatnya melaporkan ke DPRD untuk bisa ditindaklanjuti sesuai aturan dewan yang berlaku,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak 2016 hubungan “terlarang” itu berjalan. Kisah ini, terungkap di tahun 2018, melalui chatting “gatal” via pesan pendek. Bangkai busuk prilaku politisi wakil rakyat dari PDI Perjuangan berinisial AT ini terbongkar ketika chatting mesra alias “gatal” oleh anak dari istri seorang tokoh agama berinisial “UT” yang diselingkuhi sang politisi itu.
“Asal muasal terbongkarnya perselingkuhan ini diketahui setelah anaknya melaporkan kepada saya (ayahnya) membaca chatting lewat hand phone istrinya dengan kata-kata mesra,” ungkap UT di kediamannya, kepada wartawan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Menurutnya, setelah mendapat laporan anaknya soal komunikasi via pesan pendek atau chatting, sang istri lalu diinterogasi dirinya. Dari interogasi terungkap semua kisah cinta “terlarang” sejak tahun 2016, tuturnya.
Dalam daftar kontak hand phone istrinya menuliskan nama selingkuhan dengan inisial AT. Dan, setelah didesak siapa AT, istrinya mengaku, kalau AT adalah Anggota DPRD Maluku Tengah dari PDI Perjuangan. “AT sering mengirim sms kepada istri saya honey (sayang). Dari situ saya tanya dan semua menjadi terang,” tuturnya. (CR2)
Komentar