Jaksa Periksa Tiga Anggota APIP Malteng
KABARTIMURNEWS.COM,MASOHI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Saparua memeriksa tiga orang Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/8). Mereka diantaranya Abdul Kadir Kilkoda, Sera Afriana dan La Jamalia.
Tiga anggota APIP ini diperiksa terkait hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Porto, Kecamatan Saparua, tahun 2015 dan 2017 yang hanya ditemukan sebesar Rp 12 juta. Hasil audit tersebut berbeda jauh dengan audit kejaksaan sendiri.
“Terkait hasil audit perkara ADD dan DD Porto, kami tadi (kemarin) sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas inspektorat Kabupaten Malteng,” ungkap Kepala Kejari Ambon cabang Saparua, Leonard Tuankota kepada wartawan, kemarin.
Selama 5 jam, tiga anggota APIP itu dicecar puluhan pertanyaan di kantor Kejari Ambon cabang Saparua. Mereka diperiksa seputar hasil audit yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Porto tersebut. “Mereka tadi diperiksa mulai dari jam 10.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT. Pertanyaannya seputar hasil audit yang mereka lakukan sehingga hanya sebesar Rp12 juta,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua kecewa dengan hasil perhitungan kerugian negara Tim Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah, terkait kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Porto Kecamatan Saparua tahun 2015 dan 2017 senilai Rp 2 Milyar. Pasalnya, hasil audit APIP hanya menemukan kerugian negara sebesar Rp 12 juta.
Perhitungan APIP tidak sesuai dengan perhitungan sementara yang dilakukan tim Jaksa. Sebab, penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Porto, itu banyak ditemukan pekerjaan fisik yang amburadul dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tentunya kecewa, dan kami merasa tidak puas dengan hasil perhitungan mereka. Karena, kerugian yang mereka temukan hanya Rp 12 juta,” kesal Kepala Kantor Kejari Ambon cabang Saparua, Leo Tuanakota kepada wartawan, Senin (6/8).
Guna mengatasi permasalahan tersebut, tambah Leo, tim penyelidik sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap APIP sebagai saksi ahli untuk memperjelas hasil perhitungan mereka.
“Kami akan periksa mereka. Sebenarnya, (pemeriksaan sudah dilakukan) Kamis, 2 Agustus 2018 lalu. Namun mereka minta untuk diagendakan ulang. Karena sementara masih melakukan pemeriksaan lapangan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap APIP, tambah Dia, bertujuan untuk memperjelas hasil pemeriksaan mereka. Sebab, kerugian yang mereka temukan sangatlah tidak wajar. “Kita akan periksa, metode apa yang dipakai dalam pemeriksaan ini, teknis pemeriksaanya seperti apa. Kok hasilnya cuman segitu, ini tidak wajar dan perlu di usut lebih lanjut,” jelas Leo.
Kasus ADD dan DD di Negeri Porto dalam tahun anggaran 2015-2017 itu sudah selesai dilakukan penyelidikan. Banyak saksi sudah diperiksa, termasuk dokumen surat lainnya telah dikantongi Jaksa. Hanya saja terkendala dengan hasil perhitungan APIP yang mengecewakan Jaksa. “Setelah semua klar barulah dilakukan ekspose,” tutup dia.
Pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran ADD dan DD di Negeri Porto tahun 2015-2017 berawal dari laporan masyarakat setempat, yang mengaku bahwa selama dua tahun anggaran itu banyak pekerjaan fisik sampai pemberdayaan UKM yang tidak jelas peruntukannya.
“Kasus ini dilaporkan langsung oleh masyarakat setempat kepada Kejari Ambon Cabang Saparua. Yang pada intinya mendesak kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, diantaranya aparatur pemerintah desa setempat,” ungkap Leo. (CR1)
Komentar