8 Tahun Penjara Untuk Kepsek Cabul

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Terbukti cabuli  tiga siswi Sekolah Dasar (SD), terdakwa Agustinus Lesnussa alias Nikus, Kepala SD YPPK Kabupaten Buru Selatan (Bursel) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pria 52 tahun ini diganjar hukuman kurungan badan 8 tahun penjara.

Warga Desa Tifu, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel, ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 Bulan kurungan. “Menyatakan perbuatan terdakwa Agustinus Lesnussa alias Nikus terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) ayat (2) ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Philips Pangalila, ketua majelis hakim dalam amar putusannya di PN Ambon, Kamis (9/8).

Putusan PN Ambon terhadap terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Prasetya Djati Nugraha dan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Thomas Wattimury, menerima putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menjerat terdakwa selama 12 tahun, dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 Bulan kurungan.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pencabulan terhadap korban pertama inisial JCS alias S (9) terjadi di rumah terdakwa di Desa Tifu, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel dan di dalam ruang kepala sekolah tempat terdakwa bekerja pada Oktober 2017.

Awalnya, terdakwa menyampaikan kepada korban saat pulang sekolah agar datang di rumah terdakwa setelah makan siang.  Saat anak korban tiba, terdakwa langsung menarik tangan korban, dan membawanya ke dalam kamar belakang. Saat itulah terdakwa mencabuli korban dengan memaksa menciumnya. Namun korban menghindar dengan mengatakan “bapa guru sudah jua beta mau bermain” dan terdakwa menjawab “tunggu dulu”. Karena korban terus memaksa, maka terdakwa menyuruhnya keluar untuk bermain.

Pada kejadian kedua, awalnya terdakwa masuk ke dalam kelas korban dan mengajar mata pelajaran PPKN. Kemudian terdakwa memberikan soal untuk pekerjaan rumah (PR). Setelah itu terdakwa masuk ke ruang kerjanya (ruang kepala sekolah), dan menyuruh salah satu siswi untuk memanggil korban ke ruang kerjanya.

Sesampainya korban di ruang kepala sekolah itu, terdakwa mengatakan kepadanya bahwa dirinya akan memberikan jawaban soal PR dan meminta korban agar tidak memberitahukannya kepada siswa-siswi lainnya.

Sesudah itu terdakwa melakukan pencabulan dengan berpura-pura memperbaiki rok korban. Selain korban inisial JCS alias S, hal serupa juga menimpa dua siswi lainnya, yakni AB alias I (10), dan GAL alias G (11). (CR1)

Komentar

Loading...