KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Terbukti cabuli tiga siswi Sekolah Dasar (SD), terdakwa Agustinus Lesnussa alias Nikus, Kepala SD YPPK Kabupaten Buru Selatan (Bursel) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pria 52 tahun ini diganjar hukuman kurungan badan 8 tahun penjara.
Warga Desa Tifu, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel, ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 Bulan kurungan. “Menyatakan perbuatan terdakwa Agustinus Lesnussa alias Nikus terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) ayat (2) ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Philips Pangalila, ketua majelis hakim dalam amar putusannya di PN Ambon, Kamis (9/8).
Putusan PN Ambon terhadap terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Prasetya Djati Nugraha dan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Thomas Wattimury, menerima putusan majelis hakim.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menjerat terdakwa selama 12 tahun, dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 Bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pencabulan terhadap korban pertama inisial JCS alias S (9) terjadi di rumah terdakwa di Desa Tifu, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel dan di dalam ruang kepala sekolah tempat terdakwa bekerja pada Oktober 2017.



























