Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

8 Tahun Penjara Untuk Kepsek Cabul

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Terbukti cabuli  tiga siswi Sekolah Dasar (SD), terdakwa Agustinus Lesnussa alias Nikus, Kepala SD YPPK Kabupaten Buru Selatan (Bursel) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pria 52 tahun ini diganjar hukuman kurungan badan 8 tahun penjara.

Warga Desa Tifu, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel, ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 Bulan kurungan. “Menyatakan perbuatan terdakwa Agustinus Lesnussa alias Nikus terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) ayat (2) ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Philips Pangalila, ketua majelis hakim dalam amar putusannya di PN Ambon, Kamis (9/8).

Putusan PN Ambon terhadap terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Prasetya Djati Nugraha dan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Thomas Wattimury, menerima putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menjerat terdakwa selama 12 tahun, dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 Bulan kurungan.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pencabulan terhadap korban pertama inisial JCS alias S (9) terjadi di rumah terdakwa di Desa Tifu, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel dan di dalam ruang kepala sekolah tempat terdakwa bekerja pada Oktober 2017.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku