KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Terdakwa Muhammad Gazali alias Yoyo, warga Gang Banjo, RT 01 RW 003, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Pria 38 tahun ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur secara berulang kali. Dimana, korbannya merupakan putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Gazali alias Yoyo terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” ucap JPU Kejari Ambon, Junita Sahetapy, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/8).
JPU dalam dakwaanya menjelaskan, Minggu, 28 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIT, terdakwa yang saat itu berada di kamarnya memanggil korban dengan modus minta tolong. Setelah korban datang di kamar, terdakwa langsung memegang dan menarik tangan korban hingga korban terjatuh diatas tempat tidur.
Kemudian terdakwa memegang kedua tangan korban, namun saat itu Ia berusaha berontak sambil berkata “bapa, beta seng mau kayak bagini, bapa seng sayang beta ka? bapa ini su jadi setan, bapa seng mau tau lai deng dunia.”



























