Warga Gang Banjo Dituntut 15 Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Terdakwa Muhammad Gazali alias Yoyo, warga Gang Banjo, RT 01 RW 003, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Pria 38 tahun ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur secara berulang kali. Dimana, korbannya merupakan putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Gazali alias Yoyo terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” ucap JPU Kejari Ambon, Junita Sahetapy, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/8).
JPU dalam dakwaanya menjelaskan, Minggu, 28 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIT, terdakwa yang saat itu berada di kamarnya memanggil korban dengan modus minta tolong. Setelah korban datang di kamar, terdakwa langsung memegang dan menarik tangan korban hingga korban terjatuh diatas tempat tidur.
Kemudian terdakwa memegang kedua tangan korban, namun saat itu Ia berusaha berontak sambil berkata “bapa, beta seng mau kayak bagini, bapa seng sayang beta ka? bapa ini su jadi setan, bapa seng mau tau lai deng dunia.”
Tak hiraukan perkataan korban, terdakwa malah menarik dan membuka celana secara paksa hingga menyetubuhinya. Setelah nafsu bejat terdakwa terlampiaskan, korban langsung meninggalkan terdakwa, dan pergi ke rumah tantenya di kawasan Gadihu, Kebun Cengkih.
Pada Sabtu, 3 Februari 2018, sekitar pukul 19.00 WIT, korban bersama tantenya mendatangi rumah terdakwa lalu bercerita bersama terdakwa sampai larut malam. Terdakwa meminta tantenya tidur bersamanya. Keesokkan harinya, sekitar pukul 05.00 WIT, tante korban pulang ke rumah Gadihu.
Setelah tantanye pulang, korban membangunkan terdakwa untuk meminta uang. Sebab, Ia ingin pergi ke rumah temannya di Ahuru. Namun terdakwa malah menarik tangan korban dan membanting korban di atas tempat tidur.
Terdakwa kembali menyetubuhinya. Kembali disetubuhi, korban pergi kerumah teman hingga larut malam. Esoknya, aksi bejat ayahnya itu kembali dilakukan. Tak tahan dengan perbuatan bejat terdakwa, korban memberanikan diri melaporkan semua yang menimpanya kepada ibu kandung di Wayame.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Felix R. Wiusan kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan, dengan agenda sidang Pledoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa, Misna S. Weulartafella. (CR1)
Komentar