Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Warga Gang Banjo Dituntut 15 Tahun Penjara

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Terdakwa Muhammad Gazali alias Yoyo, warga Gang Banjo, RT 01 RW 003, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Pria 38 tahun ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur secara berulang kali. Dimana, korbannya merupakan putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Gazali alias Yoyo terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” ucap JPU Kejari Ambon, Junita Sahetapy, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/8).

JPU dalam dakwaanya menjelaskan, Minggu, 28 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIT, terdakwa yang saat itu berada di kamarnya memanggil korban dengan modus minta tolong. Setelah korban datang di kamar, terdakwa langsung memegang dan menarik tangan korban hingga korban terjatuh diatas tempat tidur.

Kemudian terdakwa memegang kedua tangan korban, namun saat itu Ia berusaha berontak sambil berkata “bapa, beta seng mau kayak bagini, bapa seng sayang beta ka? bapa ini su jadi setan, bapa seng mau tau lai deng dunia.”

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku