Berkas Tersangka Rumdis DPRD Bakal Dilimpahkan

KABARTIMURNEWS/Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Rumah Dinas (Rumdis) Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dengan tersangka Jhoni Go, bakal dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tahap I berkas bos PT Karya Pembangunan Jaya (KPJ) itu akan dilakukan setelah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) MTB yang baru dilantik, tiba di Saumlaki.

“Berkas tahap I belum diserahkan. Karena Kasipidsus baru saja pindah. Kasipidsus yang baru nanti tiba di Saumlaki. Tunggu dia datang baru kita teruskan yang sudah disiapkan,” ungkap Kepala Kejari MTB, Frenkie Son Laku saat dihubungi Kabar Timur dari Ambon, kemarin.

Tersangka Joni Go tidak ditahan. Sebab, tersangka dinilai kooperatif selama proses kasus ini bergulir. Ia juga melayangkan surat permohonan untuk tidak ditahan. Dalam surat permohonan itu terdapat jaminan orang untuk meyakinkan penyidik bahwa dirinya tidak akan kabur.

“Alasan tidak ditahan karena ada permohonan untuk tidak di tahan. Yang kedua tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 690.000.000 dengan memberikan sertifikat tanah seluas 3000 meter persegi di Saumlaki,” ujarnya.

Disinggung dengan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Frenkie mengaku belum ada. “Itu (Kasus Rumdis Pimpinan DPRD) peninggalan dari 2017. Saya masuk sudah ada, jadi saya hanya melanjutkan. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan bagaimana baru kita mengambil sikap selanjutnya,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten MTB, Jonigo, bos PT Karya Pembangunan Jaya (KPJ), ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Frenkie Son Laku di Saumlaki, Selasa, menyatakan jaksa penyidik sudah lama menetapkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan tersangka tidak mampu mengembalikan total kerugian negara berdasarkan permintaan pemerintah daerah yang dimediasi oleh kejaksaan sebesar Rp690 juta.

“Waktu itu sudah dilakukan pendekatan secara perdata, dimana pemda MTB telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri MTB untuk melakukan penagihan item pekerjaan yang kurang dan harus dikembalikan. Setelah kejaksaan melakukan pemanggilan dan kontraktor sudah tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka ditindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan total kerugian negara sebesar Rp690.000.000 dari beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan seperti penimbunan dan beberapa item lainnya.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain pasal 2 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal 3 UU Tipikor. Frenkie memastikan tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, dan jika sema 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap ke dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon. (CR1)

Komentar

Loading...