KABARTIMURNEWS.COM,BULA-Banyak ‘luka lama’ atau borok kasus korupsi di instansi Kabupaten SBT ditinggal pergi pengusutannya oleh penegak hukum. Namun itu tidak akan terjadi setelah kantor Kejari SBT resmi dibuka di Bula. Kasus pertama yang akan dituntaskan adalah dugaan korupsi perjalanan Dinas Infokom tahun 2016-2017. Delapan pegawai diperiksa jaksa, kemarin.
Dihubungi di ruang kerjanya, Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari SBT Asmin Hamja mengungkapkan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ini masih di tahap penyelidikan. Namun, kata Asmin tim yang dibentuk mengusut kasus imenemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Dong ambel uang lari, ambel uang lari, tapi seng ada perjalanan dinas dilakukan,” kata Asmin kepada Kabar Timur, Senin (6/8).
Buntutnya, seperti disampaikan Asmin, 8 orang pegawai Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemda SBT diharuskan datang untuk dimintai keterangan. Ada juga yang disuruh kembali, karena tidak membawa dokumen yang diminta tim jaksa. Mereka diharuskan membawa dokumen-dokumen tersebut hari ini.
“Ada bukti SPPD, ada tiket pesawat, tapi khan bisa saja kerjasama dengan pihak travel, lalu bukti lain bahwa memang dilakukan perjalanan itu apa?, khan musti ada,” ujar Asmin.
Dijelaskan berdasarkan peraturan Bupati No 18 tahun 2016 ada standar aturan masukan terkait SPPD untuk anggaran tahun 2017. Kemudian Undang-Undang ASN yang mengatur perjalanan dinas, ini kata Asmin jadi acuan jaksa.



























