Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dirut PDAM Ambon Resmi Dilaporkan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Transfer 11 Februari 2016  Rp 100 juta. Transfer ke dua, 23 Februari 2016, Rp 100 juta dan panjar ke tiga pembuatan sumur Rp 10 juta.

Anggaran proyek sumur bor air bersih di Wanitu Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tahun 2016 sebesar Rp 266.000.000, sudah dikembalikan Dinas PU Kota Ambon. Tapi, uang ratusan juta rupiah yang diterima Plt Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta itu, belum disetor ke kas PDAM hingga saat ini.

Diduga telah menggelapkan uang negara, Atrishyane W. Pical, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon, resmi membawa kasus ini ke ranah hukum. Plt Dirut PDAM Kota Ambon dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (6/8).

Atrishyane W. Pical yang saat ini menjabat sebagai Staf Administrasi Teknik PDAM Ambon melalui Pengacara Hukumnya, Justin Tuny menjelaskan kronologis sehingga Ia bersama kliennya melaporkan Plt Dirut PDAM Kota Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penggelapan uang PDAM sebesar Rp 266.000.000 berawal dari pengadaan proyek pengeboran air bersih tahun 2016 lalu. Kala itu Kota Ambon dilanda krisis air bersih akibat kemarau panjang. Untuk mengatasi permasalahan itu, Walikota Ambon bersama Pimpinan PDAM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berserta beberapa instansi SKPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Ambon melakukan pertemuan.

“Pertemuan membahas permasalahan krisis air dan melahirkan suatu keputusan, yakni menyetujui untuk dilakukan pembuatan sumur bor di Wainitu. Kebutuhan biaya anggaran sebesar Rp 650.000.000. Anggaran dibebankan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Anggaran Belanja Dinas PU tahun 2016,” ungkap Tuny kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, kemarin.

Dipicu kebutuhan air yang sangat mendesak, kata Tuny, maka disetujuinya proses pengeboran air bersih dilakukan lebih awal dengan menggunakan dana internal dari PDAM. Anggaran milik PDAM akan dikembalikan jika proses administrasi yang dilakukan Dinas PU selesai hingga pada pencairan.

“Surat pernyataan dibuat pada 10 Februari 2016 yang ditandatangani Kadis PU atau Ketua Dewan Pengawas PDAM L.B Nanulaita, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Mohamad Arif Hentihu, dan Anggota Dewan Pengawas Phill Meno Latumerissa, serta Plt. Direktur PDAM A. Tetelepta,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku