Dirut PDAM Ambon Resmi Dilaporkan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Transfer 11 Februari 2016 Rp 100 juta. Transfer ke dua, 23 Februari 2016, Rp 100 juta dan panjar ke tiga pembuatan sumur Rp 10 juta.
Anggaran proyek sumur bor air bersih di Wanitu Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tahun 2016 sebesar Rp 266.000.000, sudah dikembalikan Dinas PU Kota Ambon. Tapi, uang ratusan juta rupiah yang diterima Plt Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta itu, belum disetor ke kas PDAM hingga saat ini.
Diduga telah menggelapkan uang negara, Atrishyane W. Pical, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon, resmi membawa kasus ini ke ranah hukum. Plt Dirut PDAM Kota Ambon dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (6/8).
Atrishyane W. Pical yang saat ini menjabat sebagai Staf Administrasi Teknik PDAM Ambon melalui Pengacara Hukumnya, Justin Tuny menjelaskan kronologis sehingga Ia bersama kliennya melaporkan Plt Dirut PDAM Kota Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penggelapan uang PDAM sebesar Rp 266.000.000 berawal dari pengadaan proyek pengeboran air bersih tahun 2016 lalu. Kala itu Kota Ambon dilanda krisis air bersih akibat kemarau panjang. Untuk mengatasi permasalahan itu, Walikota Ambon bersama Pimpinan PDAM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berserta beberapa instansi SKPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Ambon melakukan pertemuan.
“Pertemuan membahas permasalahan krisis air dan melahirkan suatu keputusan, yakni menyetujui untuk dilakukan pembuatan sumur bor di Wainitu. Kebutuhan biaya anggaran sebesar Rp 650.000.000. Anggaran dibebankan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Anggaran Belanja Dinas PU tahun 2016,” ungkap Tuny kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, kemarin.
Dipicu kebutuhan air yang sangat mendesak, kata Tuny, maka disetujuinya proses pengeboran air bersih dilakukan lebih awal dengan menggunakan dana internal dari PDAM. Anggaran milik PDAM akan dikembalikan jika proses administrasi yang dilakukan Dinas PU selesai hingga pada pencairan.
“Surat pernyataan dibuat pada 10 Februari 2016 yang ditandatangani Kadis PU atau Ketua Dewan Pengawas PDAM L.B Nanulaita, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Mohamad Arif Hentihu, dan Anggota Dewan Pengawas Phill Meno Latumerissa, serta Plt. Direktur PDAM A. Tetelepta,” terangnya.
Kala itu, tambah Tuny, kliennya menjabat Kasubag Kas dan Penagihan pada Bagian Keuangan PDAM Ambon. Kliennya kemudian membuat cek dan selanjutnya ditransfer oleh Staf Pegawai PDAM ke rekening Bank BCA atas nama Alfonsus Tetelepta (Dirut PDAM).
“Nomor Rekening yang dikirim 0440741240 tanggal 11 Februari 2016 sebesar Seratus Juta Rupiah. Transfer ke dua, 23 Februari 2016 sebesar Rp 100 juta dan panjar ke tiga untuk pembuatan sumur sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.
Bukan saja melalui transfer, tapi pembayaran juga dilakukan secara tunai yang diambil oleh Aneke Piterz selaku Kepala Sub Bagian Perbekalan Material untuk kepentingan pembuatan sumur sebesar Rp 56.909.500.
Setelah massa pekerjaan selesai, janji Dinas PU Kota Ambon untuk mengembalikan uang proyek kepada PDAM tak kunjung diberikan. Usut punya usut, ternyata Dinas PU Ambon sudah merealisasikan janjinya dengan melunasi pinjamannya kepada Plt. Dirut PDAM Alfonsus Tetelepta.
“Berdasarkan pengakuan Kadis PU Ambon L.B Nanulaita, bahwa Pinjaman Dinas PU terhadap PDAM telah diselesaikan. Hanya saja fakta yang terjadi adalah Klien Saya sama sekali tidak menerima pengembalian uang tersebut untuk di catat dalam pembukuan kas PDAM selama menjabat Kasubag Kas dan Penagihan,” ujarnya.
Tuny menjelaskan, pada Bulan Mei 2018 lalu, Plt Dirut PDAM di Panggil DPRD Kota Ambon terkait pernyataan Kliennya di media masa tanggal 7 April 2018 terkait kasus tersebut. “Berdasarkan copian rekam yang diterima oleh klien Saya, telah jelas pernyataan bahwa uang Rp 266.000.000 ada pada Plt. Direktur Utama PDAM,” ujarnya.
Atas dasar itulah, maka kasus ini kemudian dilaporkan ke ranah hukum, karena Plt Dirut PDAM diduga telah menggelapkan uang kas milik PDAM Ambon tahun 2016. “Selain laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah, klien Saya juga akan menambahkan satu item yakni masa jabatan Plt Direktur PDAM yang diduga telah merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Tuny berharap, dengan adanya laporan resmi yang dibuat kemarin, Kepala Kejati Maluku beserta jajaran diharapkan dapat menidak lanjuti laporan pengaduan tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Semua bukti laporan juga sudah kami berikan tadi (kemarin),” tandasnya. (CR1)
Komentar