KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Anggota DPRD kabupaten/Kota dan Provinsi yang mudur, karena memilih partai lain maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, masih bisa menjalankan aktivitas kedewanannya seperti biasa, tanpa harus mundur.
Keputusan tersebut, resmi dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, bernomor 106/6324/OTDA, 3 Agustus 2018 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Para Gubernur dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia.
Wakil ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta terkait surat itu mengatakan, semua dewan yang telah mengundurkan diri masih bisa melanjutkan aktivitas kedewanannya hingga proses penetapan DCT.
“Dalam surat sebaran Kemendagri itu menjelaskan, para dewan yang berpindah partai serta sudah melakukan pengunduran diri, tidak bisa melakukan aktivitas kedewanannya lagi, jika yang bersangkutan telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), 23 September 2018 di KPU,” jelasnya.
Dia mengatakan, surat Kemendagri yang ditandatangani Dr.Sumarsono MDM itu, dijelaskan bahwa, selama proses DCT belum ditetapkan KPU, maka selama itu para dewan yang mengundurkan diri karena pindah partai masih bisa menerima hak-haknya dan menjalankan tugasnya.