Aleg Pindah Partai Diberi Kemudahan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Anggota DPRD kabupaten/Kota dan Provinsi yang mudur, karena memilih partai lain maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, masih bisa menjalankan aktivitas kedewanannya seperti biasa, tanpa harus mundur.
Keputusan tersebut, resmi dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, bernomor 106/6324/OTDA, 3 Agustus 2018 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Para Gubernur dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia.
Wakil ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta terkait surat itu mengatakan, semua dewan yang telah mengundurkan diri masih bisa melanjutkan aktivitas kedewanannya hingga proses penetapan DCT.
“Dalam surat sebaran Kemendagri itu menjelaskan, para dewan yang berpindah partai serta sudah melakukan pengunduran diri, tidak bisa melakukan aktivitas kedewanannya lagi, jika yang bersangkutan telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), 23 September 2018 di KPU,” jelasnya.
Dia mengatakan, surat Kemendagri yang ditandatangani Dr.Sumarsono MDM itu, dijelaskan bahwa, selama proses DCT belum ditetapkan KPU, maka selama itu para dewan yang mengundurkan diri karena pindah partai masih bisa menerima hak-haknya dan menjalankan tugasnya.
“Memang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu mengatakan, anggota DPRD aktif yang berpindah partai harus mengundurkan diri dari DPRD, namun seiring sebaran Kemendagri ini, maka di para Dewan yang berpindah partai dapat menjalankan tugas seperi biasa , hingga proses penetapan DCT,” tuturnya.
Untuk diketahui, DPRD Maluku sendiri, sejauh ini ada lima anggota dewan yang pengunduran diri, lantaran berpindah partai, diantaranya Ayu Hasanusi dan Arifin Kotalima dari partai Hanura, Agnes Renyut dan Osama Namakule dari Partai PKPI dan Raat Rumfot dari Partai Gerindra.
Sementara DPRD Kota Ambon hanya satu Anggota Dewan yang melakukan perpindahan partai politik, untuk maju sebagai calon legislatif 2019 mendatang, yaitu Agustinus Kailuhu dari fraksi PBB, yang saat ini telah terdaftar sebagai bacaleg partai Perindo.
Dengan keputusan Kemendagri ini, lima anggota DPRD Maluku dan satu anggota DPRD Kota Ambon ini, masih bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa sampai proses penetapan Daftar Calon Sementara, menjadi Daftar calon tetap di KPU Maluku, 23 September 2018 mendatang. (MG5)
Komentar