KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Rumah Susun (Rusun) mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Ambon yang berada di Kawasan Kampus tersebut, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, disegel, Kamis (2/8), sore.
Penyegelan terpaksa dilakukan CV. Lima Saudara/UD. Amin, selaku suplayer bahan bangunan pekerjaan proyek tersebut. Sebab, hingga saat ini bahan bangunan yang dipakai membangun Rusun itu belum dibayar sebesar Rp 409.339.000.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, proyek rusun STAKPN Ambon dianggarkan Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui PUPR Maluku. Pembangunan ditangani langsung satuan kerja APBN tahun 2016 sebesar kurang lebih 11 milyar. Kontraktor pelaksana proyek rusun itu adalah PT. Fatimah atas nama Iwan Lewando.
“Kami melihat apa yang dilakukan Iwan Lewando (Direktur PT. Fatimah) sebagai kontraktor pelaksana ada modus penipuan. Sehingga hari ini kami terpaksa menyegel Rusun yang sudah selesai dikerjakan ini,” kata Direktur CV. Lima Saudara/UD. Amin, Masni Nurdin melalui juru bicaranya Didin Mahu kepada wartawan di Kampus STAKPN Ambon, kemarin.
Pengambilan barang atau bahan bangunan yang dilakukan PT. Fatimah selama pekerjaan Rusun mahasiswa berjalan, menggunakan sistem DO. “Proses pemesanan Pak Iwan ini melalui DO atau melalui (pesan) SMS, atau langsung datang ke perusahan untuk ambil barang,” jelasnya.



























