Rusun Mahasiswa STAKPN Ambon Disegel

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Rumah Susun (Rusun) mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Ambon yang berada di Kawasan Kampus tersebut, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, disegel, Kamis (2/8), sore.
Penyegelan terpaksa dilakukan CV. Lima Saudara/UD. Amin, selaku suplayer bahan bangunan pekerjaan proyek tersebut. Sebab, hingga saat ini bahan bangunan yang dipakai membangun Rusun itu belum dibayar sebesar Rp 409.339.000.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, proyek rusun STAKPN Ambon dianggarkan Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui PUPR Maluku. Pembangunan ditangani langsung satuan kerja APBN tahun 2016 sebesar kurang lebih 11 milyar. Kontraktor pelaksana proyek rusun itu adalah PT. Fatimah atas nama Iwan Lewando.
“Kami melihat apa yang dilakukan Iwan Lewando (Direktur PT. Fatimah) sebagai kontraktor pelaksana ada modus penipuan. Sehingga hari ini kami terpaksa menyegel Rusun yang sudah selesai dikerjakan ini,” kata Direktur CV. Lima Saudara/UD. Amin, Masni Nurdin melalui juru bicaranya Didin Mahu kepada wartawan di Kampus STAKPN Ambon, kemarin.
Pengambilan barang atau bahan bangunan yang dilakukan PT. Fatimah selama pekerjaan Rusun mahasiswa berjalan, menggunakan sistem DO. “Proses pemesanan Pak Iwan ini melalui DO atau melalui (pesan) SMS, atau langsung datang ke perusahan untuk ambil barang,” jelasnya.
Setelah proyek berakhir dikerjakan, kontraktor pelaksana hingga kini belum membayar pesanan barang sebesar ratusan juta rupiah tersebut. “Terakhir setelah proyek selesai, pengambilan barang dengan total harga sebesar Rp 409.339.000 tidak diakui oleh Pak Iwan. Padahal kita punya bukti pengambilan dan pengiriman barang. Sampai bukti penerimaan barang dari PT. Fatimah semuanya ada,” ujarnya.
Didin mengungkapkan, dalam waktu dekat jika PT. Fatimah belum memiliki etikad baik, maka pihaknya akan melaporkan kontraktor pelaksana kepada Direktur Rusun Kementrian PUPR. “Maka dari itu karena tidak ada niat baik dari PT Fatimah selaku kontraktor pelaksana, maka kita akan laporkan perusahaan ini ke Kementrian agar perusahaannya dapat di black list. Kami juga akan buka laporan polisi,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini berkas dan barang bukti pengambilan dan penerimaan barang atau bahan bangunan yang dipesan kontraktor pelaksana telah disiapkan untuk dilaporkan kepada Kementrian PUPR.
“Sementara ini kan masih ada anggaran Rp 700 juta yang merupakan retensi lima persen untuk pemeliharaannya (Rusun). Kami berharap dengan adanya laporan ke Kementrian maka anggaran itu dapat di block. Agar hutang kami bisa dibayarkan,” katanya.
Kendati demikian, tambah Didin, CV. Lima Saudara/UD. Amin masih memberikan kesempatan kepada PT. Fatimah untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bersama. “Kita masih punya niat baik. Kalau memang dari PT Fatimah mau ketemu lalu bicarakan penyelesaian secara bersama maka kami terima. Tapi kalau tidak berarti jalur hukum yang akan kami lakukan,” tandasnya. (CR1)
Komentar