Dalil TSM “HEBAT” Tanpa Bukti

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kuasa termohon mementahkan dalil-dalil TSM dan optimis gugatan PHP HEBAT ditolak MK.Menjawab dalil-dalil pemohon, kuasa termohon mengurai kelemahan gugatan HEBAT.

Dalil pemohon pasangan calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif  (TSM), di enam kabupaten pada Pilkada Maluku 2018 tanpa disertai bukti.

Paslon dengan akronim HEBAT ini hanya menggenalisir dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat,Maluku Barat Daya, Buru Selatan dan Buru yang tidak disertai bukti pelanggaran.

Kelemahan-kelemahan dalil Paslon nomor urut 3 itu disampaikan kuasa termohon (KPU) pada sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/8).

Agenda sidang mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti dipimpin hakim ketua Arief Hidayat didampingi Suhartoyo dan Maria Farida.

Kuasa termohon Hendrayana didampingi kuasa pihak terkait (Paslon Murad Ismail-Barnabas Orno) Samson Atapari bersama tim kuasa DPP PDIP. Sementara dari kubu HEBAT dihadiri Anthony Hatane dan Hendri Lusikoy.

Kuasa termohon mementahkan dalil-dalil TSM dan optimis gugatan PHP HEBAT ditolak MK.Menjawab dalil-dalil pemohon, kuasa termohon mengurai kelemahan gugatan HEBAT.

Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain, pemohon tidak menyebutkan dan menjelaskan secara rinci jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi terjadi pelanggaran, sehingga berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalil TSM yang disebut Paslon dari jalur perseorangan ini tidak disertai bukti pelanggaran. Padahal, PSU seharusnya berbasis TPS. Termohon juga menerangkan tahapan pemilihan 27 Juni hingga pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi berjalan aman dan lancar.

PSU hanya di 6 dari 3.353 TPS di seluruh Maluku, yakni 3 di kabupaten Seram Bagian Timur, 2 di kabupaten Maluku Tenggara dan 1 di kabupten Buru Selatan.

Menurut Koordinator Divisi Hukum KPU Maluku, Almudatsir Sangadji kalau pun ada yang tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi,bukan masalah serius. “Karena mekanisme keberatan pembetulan itu dilakukan seketika jika dibuktikan. Jadi, dalam jawaban kita, kita membantah dalil TSM di enam kabupaten,” tegas Almudatsir yang dihubungi, tadi malam.

KPU juga menyampaikan legal standing Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan, untuk Pilkada Provinsi, dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen, jumlah penduduk 2 juta-6 juta maksimal selisih suara 1,5 persen, jumlah penduduk 6 juta-12 juta maksimal selisih suara 1 persen dan jumlah penduduk lebih dari 12 juta  maksimal selisih suara 0,5 persen.

Untuk Pilgub Maluku, permohonan dapat diterima jika selisih perolehan suara Paslon 2 persen karena memiliki jumlah penduduk kurang dari 2 juta.

Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Maluku Nomor 712/HK.03.1/Kpt/81/PROV/IIV/2018 Tentang penetapan hasil rekapitulasi penghtitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018, Paslon Murad Ismail-Barnabas Orno memperoleh 328.982 (40,83 persen) atau berselisih 9,67 persen dengan peraih suara terbanyak kedua, Said Assagaff-Anderias Rentanbun yang meraih 251.036 suara (31,16 persen),  dan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath sebesar 12,82 persen, yang memperoleh 225.636 suara (28,01 persen).

“Dua persen dari jumlah suara sah 805,654 itu 16.115. Sementara selisih perolehan suara antara pihak pemohon dan termohon terkait 103.000 suara. Selisihnya jauh di atas 2 persen. Kita jadikan itu sebagai eksepsi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat MK akan memutuskan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan. Bila permohonan diterima, akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara dan MK akan menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada sebagai legal standing.

Almudatsir yakin, MK akan menolak gugatan PHP HEBAT. Sebab, dalil gugatan pemohon sangat lemah. ”Kewenangan MK untuk memutuskan, tapi saya yakin permohonan pemohon ditolak,” kata Almudatsir optimis.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan berakhir, pekan depan MK akan menggelar sidang putusan dismissal pada 9 Agustus 2018. Ini merupakan tahap penentuan dilanjutkan atau tidaknya permohonan sengketa pilkada untuk dibahas lebih jauh dalam sidang pleno bersama seluruh hakim MK. (KT)

Komentar

Loading...