KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kuasa termohon mementahkan dalil-dalil TSM dan optimis gugatan PHP HEBAT ditolak MK.Menjawab dalil-dalil pemohon, kuasa termohon mengurai kelemahan gugatan HEBAT.
Dalil pemohon pasangan calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), di enam kabupaten pada Pilkada Maluku 2018 tanpa disertai bukti.
Paslon dengan akronim HEBAT ini hanya menggenalisir dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat,Maluku Barat Daya, Buru Selatan dan Buru yang tidak disertai bukti pelanggaran.
Kelemahan-kelemahan dalil Paslon nomor urut 3 itu disampaikan kuasa termohon (KPU) pada sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/8).
Agenda sidang mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti dipimpin hakim ketua Arief Hidayat didampingi Suhartoyo dan Maria Farida.
Kuasa termohon Hendrayana didampingi kuasa pihak terkait (Paslon Murad Ismail-Barnabas Orno) Samson Atapari bersama tim kuasa DPP PDIP. Sementara dari kubu HEBAT dihadiri Anthony Hatane dan Hendri Lusikoy.
Kuasa termohon mementahkan dalil-dalil TSM dan optimis gugatan PHP HEBAT ditolak MK.Menjawab dalil-dalil pemohon, kuasa termohon mengurai kelemahan gugatan HEBAT.
Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain, pemohon tidak menyebutkan dan menjelaskan secara rinci jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi terjadi pelanggaran, sehingga berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalil TSM yang disebut Paslon dari jalur perseorangan ini tidak disertai bukti pelanggaran. Padahal, PSU seharusnya berbasis TPS. Termohon juga menerangkan tahapan pemilihan 27 Juni hingga pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi berjalan aman dan lancar.



























