BPK “Ragu” Hitungan Kerugian Korupsi WFC
AUDIT BPK - Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), belum bergerak mengaudit kerugian negara dari mega proyek Water Front City (WFC), Pantai Namlae, Kabupaten Buru. Pelimpahan berkas kasus korupsi proyek ini jadi terhambat.
Lembaga auditor negara ini sebelumnya telah mengaku timnya telah disiapkan untuk “on the spot” ke lokasi proyek di Kota Namlea. Hanya saja, ditunggu-tunggu belum ada kabar tentang kesiapan mereka untuk bergerak.
Belakangan terungkap bila belum bergeraknya Tim BPK RI disebabkan keraguan mereka menghitung kerugian negara yang dilakukan ahli bidang teknis dan Politeknik Negeri (Poltek), Ambon, sebelumnya.
Keraguan Tim BPK RI ini, disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Kejati Maluku, Abdul Hakim ketika dikonfirmasi Kabar Timur, Rabu, kemarin. Menurut Hakim, pihaknya telah menyiapkan tim bersama BPK-RI untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek. Hanya saja mereka (BPK-RI) sepertinya tidak puas.
“Mereka seperti tidak puas. Katanya hasilnya tidak wajar. Jadi mereka mau turun bersama ahli kami mengetahui cara menghitung seperti apa,” ungkap Hakim.
Hitungan ahli Poltek Ambon terhadap proyek WFC ini dilakukan bersama tim penyidik sejak beberapa bulan terakhir. Dari hitungan tersebut, ditemukan ada kerugian negara berkisar Rp 1,7 miliar, namun perhitungan itu diragukan BPK RI.
“Mereka janji mau turun periksa fisik lapangan, nyatanya sampai sekarang belum. Kita tunggu saja, karena itu permintaan mereka. Kami tergantung mereka, karena nilai proyek lebih dari Rp 1 miliar harus dihitung BPK. Lambatnya bukan karena kami. Kami hanya menunggu mereka,” jelasnya.
Dikatakan, berkas perkara milik ke-empat tersangka hampir rampung. Prosesnya kini tinggal menunggu hasil audit BPK untuk kemudian dilimpahkan. “Berkas ke empat tersangka itu sudah 90 persen kelar dan tinggal menunggu hasil audit saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek tersebut yakni anggota DPRD aktif Kabupaten Buru, Sahran Umasugi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sri Julianti, penerima kuasa Direksi PT Aego Media Pratama Muhamad Duwila dan Muhamad Ridwan.
Kekurangan mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi proyek WTC, di Namlea, Kabupaten Buru, berupa hasil audit kerugian negara tinggal menunggu gerak tim BPK RI. Kabarnya BPK RI telah mempersiapkan Tim Audit untuk “on the spot” ke lokasi proyek di Kota Namlea.
Kabar tersebut dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagaimana dikonfirmasi Kabar Timur lewat Kasi Penyidikan, Abdul Hakim, Jumat, lalu. Menurut dia, Tim audit BPK RI sudah terkonfirmasi siap “on the spot” ke Namlea. “Saat ini mereka lagi persiapkan tim untuk “on the spot” ke lokasi proyek,” ungkap Hakim.
Menurut dia, informasi persiapan Tim audit BPK RI “on the spot” ke Namlea, diperoleh dari Ketua Tim BPK RI. “Jadi informasi ini saya dapat dari Ketua Tim, bahwa mereka sementara mempersiapkan Timnya,” kata Hakim.
Namun, Hakim melanjutkan, terkait waktu tepatnya kapan Tim BPK RI bergerak belum dipastikan. Yang pasti saat ini mereka sudah siap melakukan audit. Apalagi, sejumlah kekurangan yang diminta pihak audit sudah dipenuhi pihaknya. “Semua kekurangan yang menjadi faktor lambatnya audit kasus ini sudah kita penuhi. Kita tinggal menunggu hasil kerja mereka melakukan audit,” paparnya.
Dia mengungkapkan, kekurangan yang dimintakan Tim Audit BPK RI, yang selama ini menjadi penghambat proses audit diantaranya berupa ahli dan dokumen. “Semua itu sudah kita penuhi. Dengan begitu pihaknya selaku penyidik tinggal menunggu saja hasil dari audit tentang kerugian negara dari proyek dimaksud,” paparnya. (CR1)
Komentar