Satu Lagi Prestasi Kejari MTB, Bos KJP Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Setelah berhasil membongkar skandal korupsi Proyek Drainase Rp 9 miliar dan menjadikan Bos PT Tiga Ikan, Hendro Wibisono alias Bisiong tersangka dengan “mengunci” tersangka-tersangka lain, kini di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten MTB, berinisial JG bos PT Karya Pembangunan Jaya (KPJ), ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Frenkie Son Laku di Saumlaki, Selasa, menyatakan jaksa penyidik sudah lama menetapkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan tersangka tidak mampu mengembalikan total kerugian negara berdasarkan permintaan pemerintah daerah yang dimediasi oleh kejaksaan sebesar Rp690 juta.
“Waktu itu sudah dilakukan pendekatan secara perdata, dimana pemda MTB telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri MTB untuk melakukan penagihan item pekerjaan yang kurang dan harus dikembalikan. Setelah kejaksaan melakukan pemanggilan dan kontraktor sudah tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka ditindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan total kerugian negara sebesar Rp690.000.000 dari beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan seperti penimbunan dan beberapa item lainnya.
Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain pasal 2 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal 3 UU Tipikor. Frenkie memastikan tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, dan jika sema 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap ke dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.
Sebelumnya Kejari MTB telah menetapkan Bisiong sebagai tersangka di kasus Drainase. Pengungkapan kasus ini diapresiasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta memberikan arahan cepat atau gerak cepat, kepada Kejari MTB, Frankie Son Laku, menuntaskan, kasus dugaan korupsi proyek Drainase yang dianggarkan APBN 2015 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Provinsi Maluku.
“Saya kira apresiasi dan dorongan Pak Kajati Maluku mensuport pengusutan tuntas kasus ini penting untuk didorong. Apalagi progres kasus sudah ditingkat penyidikan dan salah satu tersangka sudah diumumkan resmi ke publik,”ungkap Ahmad Sueb Direktur Data dan Analisa, Institut Indonesia For Intrigrity (INFIT), menjawab Kabar Timur, tadi malam.
Sueb mengaku, dari anatomi pengusutan kasus yang dilakukan Kejari MTB murni penegakan hukum, sehingga proses harus dilakukan cepat, untuk menghindari loby-loby yang dapat mematahkan semangat Kajari MTB menuntaskan kasus ini. “Selain dukungan dari atasan mereka dalam hal ini Kejati Maluku, saya kira media juga harus selalu mengawal progres dari penanganan kasus secara kontinyu,” tambahnya.
Dikatakan, gerak cepat kasus ini harus dikawal dan disuport semua pihak guna memerangi potensi-potensi korupsi dimasa-masa akan datang. “Korupsi ini virus kemiskinan yang harus diperangi. Saya berharap semua pihak ikut mengawal kasus-kasus korupsi yang tidak hanya kasus proyek Drainase saja, tapi semua kasus-kasus korupsi harus dikawal ketat,” terangnya.
Lokasi proyek Drainase di Kabupaten MTB di Desa Sifnana dianggarkan APBN tahun 2015 Rp 9 miliar rupiah. Bos PT Tiga Ikan, Hendro Wibisono alias Bisiong pelaksana kerja proyek resmi ditetapkan jaksa tersangka. Status tersangka Bisiong diungkap Kejari MTB Frankie Son Laku di Saumlaki.
Hanya saja, informasi lain yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, selain Bisiong, jaksa juga telah menetapkan salah seorang pejabat sebagai tersangka, kendati oleh jaksa masih “dikunci” untuk dipublikasikan.
“Sudah ada tersangka lain selain kontraktor. Tapi informasi ini masih “dikunci” rapat oleh penyidik,” ungkap salah seorang sumber di Kajari MTB, di Saumlaki, kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin. Menurut dia, kasus Drainase akan terang benderang pada waktunya. “Ikut saja perkembangannya terus, semua akan terbongkar,” beber sumber itu. (AN/RUZ)
Komentar