KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Kasus dugaan korupsi makan dan minum Pemerintah Kabupaten Buru berstatus “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan. Penetapan tersangka menunggu hasil audit BPK dan permintaan sudah dikirim.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Maluku tampaknya serius mengusut tuntas dugaan korupsi pada anggaran makan minum di Pemkab Buru, tahun anggaran 2016-2017. Buktinya, progres penanganan kasus terus menunjukan keseriusan untuk dituntaskan menyusul surat permohonan penyidik untuk meminta BPK RI audit kerugian negara telah dikirim dan status kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan.
“Proses kasus ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Surat permintaan audit telah kita kirim pekan, lalu,” ungkap Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan kepada wartawan, Selasa (31/7).
Pernyataan Firman ini, sekaligus menepis anggapan publik soal penanganan kasus ini bertendensi politik jelang Pilkada Maluku, Juni 2018, dengan sendiri terbantahkan. Penegakan supremasi hukum terkait dugaan-dugaan korupsi yang ditangani Polda Maluku bakal dituntaskan.
Firman mengatakan, setelah status kasus dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, langkah berikut yang dimabil pihaknya adalah menuju Kabupaten Buru memeriksa semua saksi tambahan yang berkaitan langsung kasus yang tengah diusut pihaknya.
“Langkah selanjutnya kita kumpul data barang bukti yang harus disita dan itu, saat ini sementara dilakukan penyidik. Setelah rampaung, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status siapa yang akan dijadikan tersangka,” paparnya.
Menurutnya, gelar perkara menentukan siapa tersangka dibalik kasus korupsi akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari BPK. “Ini yang belum dilaksanakan. Setelah didapatkan (Audit BPK), penyidik akan gelar perkara meningkatkan status tersangka. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, hasilnya bisa turun kepada kita,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assegaf diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum tahun 2016-2017. Selain Assegaf, calon tersangka lain juga sudah dikantongi tim penyidik.
Ahmad Assegaf termasuk dalam daftar nama orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Buru. Pemeriksaan bukan saja di Ambon, tapi juga di Polres Pulau Buru.
Sekda dan bendahara rutin Sekretariat Kabupaten Buru, La Joni Ali diperiksa berulangkali di Kantor Ditreskrimsus, Kawasan Mangga Dua, Ambon. Selain mereka, para pejabat diantaranya Asisten III Mansur Mamulaty, Asisten II Abas Pellu, Sekretaris PMD Siti Hadia Narida, Kadis PMD Nawawy Tinggapy dan Kepala Kantor Keuangan, Moh Hury.
KASUS DANA IKLAN
Selain itu, nasib Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea, berada di “ujung tanduk.” Status kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) yang melilitnya, juga “naik kelas” ke penyidikan.
Tim penyidik kasus ini akan gelar perkara menentukan tersangka dalam kasus korupsi publikasi tahun 2014 sebesar Rp 750 juta. “Terhadap kasus itu kami sudah tingkatkan ke penyidikan. Sekarang ini sedang berproses. Tim sudah berada di sana (SBB),” kata Firman Nainggolan.