Nasib Assegaf & La Joni Tunggu Audit BPK

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kasus dugaan korupsi makan dan minum Pemerintah Kabupaten Buru berstatus “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan. Penetapan tersangka menunggu hasil audit BPK dan permintaan sudah dikirim.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Maluku tampaknya serius mengusut tuntas dugaan korupsi pada anggaran makan minum di Pemkab Buru, tahun anggaran 2016-2017. Buktinya, progres penanganan kasus terus menunjukan keseriusan untuk dituntaskan menyusul surat permohonan penyidik untuk meminta BPK RI audit kerugian negara telah dikirim dan status kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan.
“Proses kasus ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Surat permintaan audit telah kita kirim pekan, lalu,” ungkap Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan kepada wartawan, Selasa (31/7).
Pernyataan Firman ini, sekaligus menepis anggapan publik soal penanganan kasus ini bertendensi politik jelang Pilkada Maluku, Juni 2018, dengan sendiri terbantahkan. Penegakan supremasi hukum terkait dugaan-dugaan korupsi yang ditangani Polda Maluku bakal dituntaskan.
Firman mengatakan, setelah status kasus dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, langkah berikut yang dimabil pihaknya adalah menuju Kabupaten Buru memeriksa semua saksi tambahan yang berkaitan langsung kasus yang tengah diusut pihaknya.
“Langkah selanjutnya kita kumpul data barang bukti yang harus disita dan itu, saat ini sementara dilakukan penyidik. Setelah rampaung, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status siapa yang akan dijadikan tersangka,” paparnya.
Menurutnya, gelar perkara menentukan siapa tersangka dibalik kasus korupsi akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari BPK. “Ini yang belum dilaksanakan. Setelah didapatkan (Audit BPK), penyidik akan gelar perkara meningkatkan status tersangka. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, hasilnya bisa turun kepada kita,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assegaf diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum tahun 2016-2017. Selain Assegaf, calon tersangka lain juga sudah dikantongi tim penyidik.
Ahmad Assegaf termasuk dalam daftar nama orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Buru. Pemeriksaan bukan saja di Ambon, tapi juga di Polres Pulau Buru.
Sekda dan bendahara rutin Sekretariat Kabupaten Buru, La Joni Ali diperiksa berulangkali di Kantor Ditreskrimsus, Kawasan Mangga Dua, Ambon. Selain mereka, para pejabat diantaranya Asisten III Mansur Mamulaty, Asisten II Abas Pellu, Sekretaris PMD Siti Hadia Narida, Kadis PMD Nawawy Tinggapy dan Kepala Kantor Keuangan, Moh Hury.
KASUS DANA IKLAN
Selain itu, nasib Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea, berada di “ujung tanduk.” Status kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) yang melilitnya, juga “naik kelas” ke penyidikan.
Tim penyidik kasus ini akan gelar perkara menentukan tersangka dalam kasus korupsi publikasi tahun 2014 sebesar Rp 750 juta. “Terhadap kasus itu kami sudah tingkatkan ke penyidikan. Sekarang ini sedang berproses. Tim sudah berada di sana (SBB),” kata Firman Nainggolan.
Dikatakan, keberadaan penyidik di SBB untuk mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. “Kami merencanakan tidak berapa lama lagi kasus ini akan kami gelar untuk menetapkan tersangka,” kata Nainggolan.
Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Surat permohonan perhitungan kerugian negara sudah dikirim dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 467.147.899. “Sudah kami mintakan kerugian negara ke BPK. Mudah-mudahan kasus ini bersinergi dengan hasil penelitian BPK,” jelasnya.
Kasus korupsi dengan modus pertanggungjawaban fiktif terhadap belanja jasa publikasi tahun anggaran 2014 itu, lanjut Nainggolan tidak sebatas kepada Sekda SBB. Pihaknya sedang berupaya melakukan penyidikan terhadap siapa saja yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Kami berketatapan kasus ini akan kami lanjutkan. Siapapun yang berkaitan dengan kasus ini kami proses. Jadi tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan nanti kami temukan (pelaku lain). Dan kami berupaya menemukan itu, kami juga mengupayakan proses sama seperti dengan Sekda,” tandasnya.
Nama Sekda SBB Mansur Tuharea disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi dana publikasi tahun 2014 setelah Pengadilan Tipikor Ambon menggelar persidangan terhadap terdakwa dua mantan bendahara pengeluaran, Rio Kormein dan Petrus Eruplay.
Kasus itu, Rio Kormein telah divonis 1,3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada 13 April lalu. Ia juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Rio juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 423 juta, subsider 5 bulan kurungan. Bukan saja Rio, tapi Petrus Eruplay juga di vonis 1 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana iklan dan publikasi dipimpin ketua majelis hakim Christina Tetelepta yang didampingi hakim anggota, Hery Leliantono dan Jemmy Walli. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Anggaran korupsi itu disebut mengalir ke kantong sejumlah pihak termasuk mantan Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat atas perintah Sekda SBB, Mansur Tuharea. Kedua terdakwa yang divonis bersalah itu telah dieksekusi Jaksa ke Lapas Piru pada 18 Mei lalu.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah menetapkan mantan Bupati SBB, Jacobus F Puttileihalat sebagai tersangka. Namun dirinya lolos setelah mengajukan praperadilan. Hakim tunggal PN Ambon Esau Yorisetouw pada sidang 22 Desember 2017 lalu menyatakan penetapan Jacobus sebagai tersangka kasus itu tidak sah.
Penyidik Ditreskrimsus masih terus mendalami dugaan keterlibatan Bob. “Untuk keterlibatan eks bupati itu masih kita dalami lagi,” kata Nainggolan.
(CR1)
Komentar