Korupsi Bisiong Harus Gerak Cepat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta harus memberikan arahan cepat atau gerak cepat, kepada Kejari Maluku Tenggara Barat (MTB), Frankie Son Laku, menuntaskan, kasus dugaan korupsi proyek Drainase yang dianggarkan APBN 2015 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Provinsi Maluku.

“Saya kira apresiasi dan dorongan Pak Kajati Maluku untuk mensupport pengusutan tuntas kasus ini penting untuk didorong. Apalagi progres kasus sudah ditingkat penyedikan dan salah satu tersangka sudah diumumkan resmi ke publik,”ungkap Ahmad Sueb Direktur Data dan Analisa, Institut Indonesia For Intrigrity (INFIT), menjawab Kabar Timur, tadi malam.

Sueb mengaku, dari anatomi pengusutan kasus yang dilakukan Kejari MTB murni penegakan hukum, sehingga proses harus dilakukan cepat, untuk menghindari loby-loby yang dapat mematahkan semangat Kajari MTB menuntaskan kasus ini. “Selain dukungan dari atasan mereka dalam hal ini Kejati Maluku, saya kira media juga harus selalu mengawal progres dari penanganan kasus secara kontinyu,” tambahnya.

Dikatakan, gerak cepat kasus ini harus dikawal dan disuport semua pihak guna memerangi potensi-potensi korupsi dimasa-masa akan datang. “Korupsi ini virus kemiskinan yang harus diperangi. Saya berharap semua pihak ikut mengawal kasus-kasus korupsi yang tidak hanya kasus proyek Drainase saja, tapi semua kasus-kasus korupsi harus dikawal ketat,” terangnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan soal progres penanganan kasus proyek drainase di Kota Dobo, Kabupaten Aru, yang ditangani Polres Aru. “Tidak hanya di MTB kan, tapi perlu juga ditanyakan kepada Polres Aru, atau Polda Maluku soal kasus proyek Drainase yang hampir mirip dengan yang ditangani Kejari MTB. Wartawan perlu tanyakan itu,” imbaunya.

Lokasi proyek Drainase di Kabupaten MTB di Desa Sifnana dianggarkan APBN tahun 2015 Rp  9 miliar rupiah.  Bos PT Tiga Ikan, Hendro Wibisono alias Bisiong pelaksana kerja proyek resmi ditetapkan jaksa tersangka. Status tersangka Bisiong diungkap Kejari MTB Frankie Son Laku di Saumlaki.

Hanya saja, informasi lain yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, selain Bisiong, jaksa juga telah menetapkan salah seorang pejabat  sebagai tersangka, kendati oleh jaksa masih “dikunci” untuk dipublikasikan.

“Sudah ada tersangka lain selain kontraktor.  Tapi informasi ini masih “dikunci” rapat oleh penyidik,” ungkap salah seorang sumber di Kajari MTB, di Saumlaki, kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.  Menurut dia, kasus Drainase  akan terang benderang pada waktunya. “Ikut saja perkembangannya terus, semua akan terbongkar,” beber sumber itu. (RUZ)

Komentar

Loading...