Jack Manuhutu Tidak Terima Dituntut 5 Tahun

Ilustrasi

JABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Jack Stuart Revilino Manuhutu, mantan Kepala Sub Perencanaan pada Devisi Renstra dan Korsec PT. Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), tidak terima dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, 25 Juli 2018 lalu, dinilai tidak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Sebab, keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014, tidak terungkap.

“Semua saksi menerangkan tidak ada keterlibatan saya, kenapa Jaksa bisa menuntut saya sampai lima tahun. Bukti dari mana,” kesal Jack, kemarin.

Dikatakan, kerugian Negara dalam kasus ini, juga tidak dibebankan kepada dirinya. Tapi, denda yang dikenakan kepadanya Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. “Tidak ada bukti yang bisa menjerat saya. Saya butuh keadilan. Saya kecewa,” tegasnya sambil berlalu meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Ambon.

Sesuai jadwal, Jack yang akan kembali disidangkan pada Senin (30/7), kemarin dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, kemudian ditunda tanpa alasan yang jelas.

Secara tegas, penasehat hukum Jack, Morits Latumeten akan meminta Majelis Hakim untuk berpendirian tetap atas fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Semua fakta yang ada akan kami uraikan dalam pembelaan. Kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar adil dalam memutus perkara ini, karena klien kami terbukti dalam persidangan tidak ada hubungan dengan kasus tersebut,” singkat Morits.

Tuntutan JPU yang dibacakan Rolly Manampiring menyatakan perbuatan terdakwa Jack Stuart Revilino Manuhutu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Jack Manuhutu tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah dibebankan kepada terpidana Direktur Utama (Dirut) PT Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy, sebesar Rp 250 juta, dan kepada terpidana Direktur Utama CV Harves, Heintje Abraham Toisuta, sebesar Rp 7,2 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 54 miliar.

Diberitakan sebelumnya, sempat tertunda beberapa kali, sidang perkara dugaan korupsi “Darmo 51” Bank Maluku kembali bergulir besok dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Namun terdakwa Jack Stuart Manuhutu yakin dirinya bebas demi hukum. Fakta persidangan juga menyatakan Jack tak bersalah.

“Hukuman pidana minimal juga tidak. Karena semua bukti ditolak hakim, saksi Surabaya juga tidak didatangkan. Majelis hakim minta saksi-saksi ini dijemput paksa. Tapi , jaksa siapa yang ke Surabaya jemput paksa, hasilnya apa, tidak pernah dipertanggung jawabkan oleh JPU di persidangan,” kata Maurits Latumeten Penasehat Hukum Jack Stuart Manuhutu kepada Kabar Timur, Selasa kemarin.

Menurut Maurits, kliennya patut dipertimbangkan oleh majelis hakim tidak bersalah. Selain seluruh bukti ditolak, yang menarik adalah keterangan saksi ahli BPKP. “Saksi BPKP yaitu, R Wahyudi menyatakan, tidak ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke Jack Stuart Manuhutu. Kalau pun didakwakan, ikut memperkaya orang lain yang mana itu? Tidak ada kerugian negara kok, malah Bank dapat aset baru yang nilainya sesuai kesepakatan jual beli,” papar Maurits.

Dikatakan, ada bukti baru atau novum berupa rekaman pengakuan Direktris PT Mutiara Cahaya Sukses, Deby Puspasari. Yang mengaku lahan dan gedung milik perusahaan itu dibeli memang dengan harga Rp 54 miliar. “Bukan Rp 45,6 miliar seperti dakwaan jaksa,” terang dia.

Diakui, kliennya benar-benar siap menghadapi persidangan perkara ini. Termasuk menyiapkan bukti pendukung novum tersebut, yaitu notulen rapat yang dibuat Deby Puspasari. Berisi kesepakatan harga jual beli antara PT MCS dan rekanan Hentje Toisuta, senilai Rp 54 miliar.

Selain hal-hal tersebut, lanjut Maurits, faktanya, tak satupun keterangan saksi mengarah pada peran Jack. Kecuali keterangan saksi-saksi Surabaya, yang menurut dakwaan JPU memberatkan tiga terdakwa sebelumnya yang telah diputus hakim yaitu mantan Dirut Idris Rolobessy, mantan Kadiv Renstra Korsek Petro Tentua dan rekanan Hentje Toisuta, hal tersebut tidak terjadi pada Jack.

Keterangan semua saksi Surabaya tersebut justru lebih pada proses transaksi. Bukan para peran Jack yang ditugaskan melakukan survei lahan dan gedung. Hasil survei ini ada dalam laporan yang dibuat Jack Stuart Manuhut ke Direksi Bank Maluku.

“Jaksa tidak mampu menjelaskan peran klien kami dalam perkara ini seperti apa, terkait unsur memperkaya diri dan maupun orang lain alias korupsi itu,” kata Maurits. (CR1)

Komentar

Loading...