Akhirnya BNN Bongkar Inisial Caleg Narkoba

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Teka-teki siapa dua Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang terindikasi Narkoba, akhirnya terjawab. Satu diantaranya sudah diperintahkan untuk ditangkap.  Siapa mereka?

Meski menutup rapat siapa dua nama Caleg Narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, Brigadir Jenderal Polisi Rusno Prihardito akhirnya membuka inisialnya. Kepada Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam, dia mengatakan, dua caleg narkoba masing-masing berinisial  AS dan FC.

“Untuk berinisial AS, saya sudah perintahkan untuk ditangkap,” tegas Rusno. Menurut Rusno, kedua Caleg ini berasal dari Kabupaten, yang akan bertarung sebagai Caleg 2019, untuk kursi legislatif di Kabupaten.

Kedua Caleg ini diketahui pihaknya positif menggunakan Narkoba, setelah dilakukan tes urine.  “Hasil tes urine SA dan FC positif Narkoba. Semua dari Kabupaten. Kalau FC merupakan eks napi narkoba,” kata Rusno.

Meski telah menyebutkan inisial kedua Caleg narkoba itu, namun Rusno belum mau membuka lebih detil dari partai mana mereka mencalonkan diri. “Dari partai mana, beta seng tau. Semua dari Kabupaten,” terangnya lagi.

Kedua Caleg tersebut diketahui positif narkoba setelah menjalani tes urine secara terpisah. SA diketahui setelah menjalani pemeriksaan di KPU. Sementara FC diketahui setelah BNN Maluku memeriksanya secara langsung.

“SA melakukan pemeriksaan urine oleh KPU dan diserahkan kepada BNNP Maluku. Sementara FC diperiksa BNN Maluku. Kalau SA, saya sudah perintahkan untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.

Sementara informasi lain yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, menyebutkan, kedua caleg narkoba itu diduga berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Mereka berasal dari Partai Hanura dan Gerindra. SA dari Hanura, sedangkan FC dari Gerindra,” kata Sumber kepada Kabar Timur, kemarin. Sumber yang enggan menyebutkan identitasnya ini mengaku, SA mencalonkan diri dari Kabupaten Maluku Tengah. Sementara FC dari Daerah Pemilihan Kota Ambon.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi bakal Caleg untuk mendaftar ke KPU mengikuti pemilu legislatif 2019. Salah satunya surat bebas narkoba yang diterbitkan BNN setempat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengklaim telah mengantongi dua nama bakal calon anggota legislatif yang terindikasi narkoba. Meski begitu BNN tak akan membuka identitas dan menyerahkan nama Caleg narkoba ke Komisi Pemilihan Umum.

Kepala BNN Maluku Brigjen Pol. Rusno Prihardito menjelaskan, institusinya hanya menangani sebagian kecil Caleg yang datang untuk meminta surat ijin bebas narkoba. Sebelum surat narkoba diberikan, Caleg harus menjalani tes urine.

“Kami hanya melayani sebagian kecil yang datang ke BNN. Kalau misalnya ada caleg yang tes ke kita positif, maka langsung kita tracking,” jelasnya dihubungi Kabar Timur, tadi malam.

Terkait dua Caleg yang terindikasi narkoba dan identitasnya telah dikantongi BNN, Rusno menegaskan tidak akan menyodorkan ke KPU Maluku. “Kami tidak ada urusan dengan KPU. Soal dua nama itu kami akan ungkap sendiri. Mohon doanya biar cepat kami tangkap,” tegas jenderal bintang satu ini.

Terpisah, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun belum dapat memastikan apakah bakal Caleg yang diusung partai politik terindikasi narkoba sebagaimana temuan BNN Maluku. “Kita masih akan melakukan verifikasi syarat pencalonan bakal caleg yang diserahkan partai politik,” ujar Kubangun, tadi malam.

Menurutnya, jika dari verifikasi itu ditemukan ada Bacaleg yang positif terindikasi narkoba, akan dikembalikan kepada parpol pengusung. “Dari verifikasi itu kalau tidak memenuhi syarat calon kita kasih kesempatan untuk Parpol melakukan perbaikan. Perbaikan syarat calonnya atau perbaikan bisa mengganti calon lain,” ujarnya.

Untuk bakal caleg yang bermasalah seperti pernah dipidana untuk perkara korupsi, terindikasi narkoba akan diumumkan kepada Parpol pengusung. “Kalau ada tanggapan masyarakat terkait calon yang bersangkutan, Parpol bisa menggantikan calon,” jelasnya.

Dia menegaskan, syarat-syarat calon harus dipenuhi bagi bakal Caleg, diantaranya,  sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba. “Untuk memenuhi syarat-syarat itu yang diberikan lembaga lain, KPU akan melakukan klarifikasi jika memang ditemukan ada calon yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Kubangun. (CR1)

Komentar

Loading...