Kasus Intimidasi Wartawan Berjalan di Tempat

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penanganan kasus intimidasi wartawan Sam Usman Hatuina yang dilakukan Gubernur Maluku Said Assagaf saat menjadi calon petahana Gubernur Maluku di Pilkada Maluku 2018 lalu, diduga berjalan di tempat. Pasalnya, kasus yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku itu hingga kini baru dua saksi korban yang diperiksa sejak kasus itu dilaporkan.

Sementara kasus kekerasan yang menimpa wartawan Abdul Karim Angkotasan dengan tersangka Abu Bakar Usemahu, rencananya hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Maluku akan melakukan rekonstruksi ulang.

“Sejak dilaporkan kasus ini ke Polda Maluku bersamaan dengan kasus kekerasan, baru pemeriksaan terhadap Sam sebagai saksi korban dan Anang Angkotasan. Penyidik Polda Maluku dari Unit II Direskrimsus juga telah menyita satu buah handphone milik Anang Angkotasan beberapa waktu lalu. Sementara para pelaku yang dilaporkan sampai sekarang belum pernah disentuh penyidik,” kata sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Nurdin Tubaka kepada Kabar Timur, tadi malam.

Menurutnya, upaya menanyakan perkembangan kasus ini menemui jalan buntu. Dimana, berulang kali kuasa hukum korban mendatangi Ditreskrimsus tapi tak menemukan jawaban pasti. Bahkan selalu gagal menemui pejabat terkait.

“Untuk memastikan kasus intimidasi ini tetap berjalan, berulang kali pula kami koalisi lawan intimidasi telah mengeluarkan pernyatan sikap di media massa lokal dengan harapan Polda dapat meresponnya tapi tetap saja kasus ini tidak tersentuh dan kabarnya tidak pernah kami dapatkan,” jelasnya.

Sementara untuk kasus kekerasan terhadap wartawan, tambah Tubaka, rencananya akan dilakukan rekontruksi ulang untuk melengkapi berkas sebagaimana permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Rencananya besok (hari ini) akan dilakukan rekontruksi ulang di tempat kejadian perkara (rumah kopi lela). Sementara kasus intimidasi wartawan, diduga masih berjalan di tempat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku telah berakhir. Maka, sesuai rekomendasi Dewan Pers, proses hukum kasus intimidasi wartawan kembali dilanjutkan. Tapi hingga kemarin, lanjutan penanganan kasus yang menimpa korban Sam Usman Hatuina, wartawan lokal Maluku di Warung Kopi Lela, ini belum lagi ada kabar dari polisi.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku, mendesak Polda Maluku untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut setelah dipending karena perhelatan Pilkada kemarin.

Kasus intimidasi yang dilakukan calon petahana ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Ini setelah keluarnya rekomendasi Dewan Pers yang mengatakan bahwa korban sedang menjalankan kerja jurnalistik, bukan sebaliknya ada unsur politik seperti yang dituduhkan berbagai pihak.

“Pilkada sudah selesai. Sehingga kami meminta Polda Maluku untuk kembali melanjutkan penanganan kasus intimidasi wartawan sampai ke Pengadilan,” tegas Nurdin Tubaka kepada Kabar Timur, Jumat (13/7).

Kasus ini, lanjut Dia, sengaja dipending untuk menghindari berbagai tudingan negatif yang dilayangkan sejumlah oknum. Padahal, korban sendiri saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya saat melihat pelanggaran terjadi di depan mata.

“Kami ini wartawan. Tidak ada sangkut paut dengan politik. Justru kami mengawal politik agar berjalan bersih. Kami sengaja pending penyelidikan kasus ini untuk menjawab tudingan miring tersebut tidaklah benar. Dan saat ini Pilkada sudah selesai. Maka kasus itu harus kembali dilanjutkan,” tandasnya.

Kasus kekerasan dan intimidasi wartawan ditangani berbeda oleh penyidik Polda Maluku. Untuk korban wartawan Abdul Karim Angkotasan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara korban Sam Usman Hatuina ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku itu dipending, karena selain rekomendasi Dewan Pers, juga ada intruksi Kapolri agar kasus yang menjerat setiap calon kepala daerah untuk sementara tidak dilakukan pemeriksaan hingga Pilkada selesai.

Intimidasi wartawan dilakukan Said Assagaff Cs. Kala itu, Ia berstatus sebagai calon petahana Gubernur Maluku tahun 2018. Kasus ini terjadi setelah pertemuannya dengan sejumlah ASN di Warkop Lela, hendak diabadikan korban melalui kamera ponsel genggam secara sembunyi-sembunyi dan akhirnya ketahuan, pada 29 Maret 2018, pukul 17.40 WIT. (CR1)

Komentar

Loading...