KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Suku Mausu Ane di Pedalaman Hutan Pulau Seram, Petuanan Negeri Maneo Rendah, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, menolak direlokasi Pemerintah Daerah.
Relokasi bukan jalan keluar mengatasi kesulitan masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT). Justru, relokasi dianggap pemaksaan dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan, relokasi dapat menimbulkan masalah baru.
Raja Negeri Maneo Rendah, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Nikoleus Boiratan, kepada Kabar Timur mengaku, hanya sebagian kecil warga yang siap direlokasi. Itupun, mereka masih ragu-ragu. “Kemarin dong su siap direlokasi, tapi hanya sebahagian saja. Sebahagian lain dong seng siap,” kata Boiratan dengan dialek Maluku via telepon genggamnya, Jumat (27/7).
Tindakan pemerintah merelokasi suku Mausu Ane, bagi Boiratan, terlalu cepat. Pemerintah diminta untuk tidak tergesa gesa dan seharusnya dimulai dengan terus melakukan pembinaan. “Jang katong capat ini (pindahkan) dorang,” pintanya.
Suku Mausu Ane tersebar di tiga titik kawasan kaki Gunung Murkelle. Diantaranya kawasan Laihaha, bantaran sungai Kobi dan sungai Tilupa. “Jadi kalau katong mau biking dong jadi satu, dong agak berat bagitu,” katanya.
Salah satu alasan suku Mausu Ane enggan direlokasi, tambah Boiratan, adalah perkebunan sebagai tempat bercocok tanam dan alam sebagai sandaran hidup mereka.
Musibah yang dialami suku Mausu Ane bukan baru pertama kali. Di tahun 2015, hutan tempat berlindung suku yang memiliki gaya hidup nomaden ini terbakar. Pemerintah juga memberikan bantuan berupa anakan Pohon Pala dan tanaman lainnya.
“Sekarang tanaman-tanaman bantuan pemerintah sudah ada hasil. Akang sudah buah, lalu katong mau kastinggal akang dong seng mau. Karena dong pung hasil ini. Dong bilang kalau katong pindah lalu katong mau bakabong dimana,” jelasnya.
Boiratan merasa berat dengan rencana relokasi suku Mausu Ane. Sebab, suku ini masih memegang tradisi para leluhur yang hidup pindah-pindah (nomaden).
“Tapi pemerintah ini dong seng mau kasi bantuan lalu dong pung bantuan ini percuma saja. Dong mau tinggal menetap dan seng usah nomaden-nomaden bagitu. Tapi menurut beta seng bisa. Beta mau dong kasih bantuan saja. Beta mau jang bangun perumahan dolo. Katong bangun semacam camp bagitu. Lalu mau kasi bantuan di situ. Katong kasi pembinaan par dong. Lalu dong pung hutan itu di jaga,” harapnya.
Boiratan yang dihubungi sedang dalam perjalanan menuju camp tempat distribusi bantuan, mengaku jumlah keluarga suku Mausu Ane bertambah. Awalnya terdata 45 Kepala Keluarga (KK). Kini sudah bertambah menjadi 48 KK.
Terkait adanya kematian beberapa warga, Boiratan tidak menepisnya. Korban meninggal diketahui sebanyak 4 orang. Namun untuk memastikan tanggal kapan mereka wafat, tidak bisa diketahui. Namun diperkirakan mereka meninggal sejak 3 sampai 4 Bulan terakhir.
“Dong meninggal sudah 3 Bulan lalu, mendekati 4 Bulan. Katong seng tau dong meninggal kapan. Karena dong ini sengtau tanggal dan sengtau hari,” ujarnya.
Menurutnya, tradisi hidup suku Mausu Ane merupakan warisan leluhur. Jika salah satu keluarga meninggal dunia, jenasahnya tidak ditanam. Tapi hanya ditutup menggunakan lilitan bambu atau biasa disebut masyarakat sekitar dengan sebutan “Para-Para”.
Setelah jenasah ditutup dan tersisa tulang belulang, kerangka jenasah itu diangkat dan ditempatkan disebuah pegunungan yang dianggap baik. Tempat peristirahatan terakhir itu kemudian diberi tanda dengan ditanamkan Tumbuhan Gadihu. Namun, proses pemakaman ini tidak berlaku bagi jenasah yang masih berusia anak-anak atau balita.
“Tapi kalau masih anak, dong tanam. Tapi kalau sudah tua dong pake para-para karena itu su jadi wasiat par dong,” tandasnya.
RELOKASI MELANGGAR HAM
Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Maluku, Benediktus Sarkol menilai bahwa relokasi yang direncanakan pemerintah daerah terhadap suku Mausu Ane melanggar HAM. Sebab, mereka merupakan masyarakat adat yang masih ada dan hingga kini melestarikan warisan para leluhur.



























