Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Selain Bos Tiga Ikan, Jaksa “Kunci” Tersangka Lain

badge-check


     Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Berbeda dengan kasus dugaan korupsi proyek drainase di Dobo, Kabupaten Kep Aru, yang ditangani  Polres Aru, yang hingga kini belum ada progres “naik kelas.” Sementara proyek serupa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), oleh Kejari Saumlaki telah kontraktor proyek dimaksud telah resmi menyandang status tersangka.

Lokasi proyek Drainase di Kabupaten MTB di Desa Sifnana dianggarkan tahun 2015 dengan Rp  9 miliar rupiah, termasuk didalam anggaran rekondisi jalan Rp 1.030.000.000. Dana rekondisi jalan telah cair seratus persen, kendati  hingga kini proyek tersebut tidak dilaksanakan.

Sebagaimana diberitakan, Kabar Timur, Bos PT Tiga Ikan, Hendro Wibisono alias Bisiong selaku pelaksana kerja proyek drainase resmi ditetapkan jaksa tersangka. Status tersangka Bisiong diungkap Kejari MTB Frankie Son Laku di Saumlaki.

Hanya saja, informasi lain yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, selain Bisiong, jaksa juga telah menetapkan salah seorang pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut  status tersangka, kendati oleh jaksa masih “dikunci” untuk dipublikasikan.

“Sudah ada tersangka lain selain kontraktor.  Tapi informasi ini masih “dikunci” rapat oleh penyidik,” ungkap salah seorang sumber di Kajari MTB, di Saumlaki, kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.  Menurut dia, kasus Drainase  akan terang benderang pada waktunya. “Ikut saja perkembangannya terus, semua akan terbongkar,” beber sumber itu.

Diberita sebelumnya, Kajari mengaku, pemeriksaan atas dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak awal 2018 dan setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menyimpulkan telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi dibuktikan dengan dua alat bukti.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara diancam dengan hukuman penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara atau minimal 2 tahun penjara dengan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, dikenakan pasal 3 UU Tipikor, setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku