Hari Ini MK Sidang Sengketa Pilkada Maluku & Malra
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah Serentak 2018. Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan pendahuluan dari masing-masing penggugat.
MK mencatat pemohon perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara. Sidang pendahuluan digelar selama dua hari. Sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara telah digelar, Kamis (26/7). Sedangkan 35 perkara lainnya, dimulai hari ini. Dua diantaranya sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku dan bupati-wakil bupati Kabupaten Maluku Tenggara.
Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini terbagi menjadi tiga panel, dengan majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim konstitusi di setiap panel.
Jadwal sidang pendahuluan gugatan PHP Pilgub Maluku pukul 13.30 WIB. Pemohon gugatan adalah Paslon Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT). Tiga hakim konstitusi di panel tiga yang akan menyidangkan perkara ini.
Di hari yang sama, pukul 16.00 juga di panel tiga digelar sidang pendahuluan PHP Pilkada Maluku Tenggara. Pemohon adalah Paslon Esebius Utha Safsafubun-Abdurrahman Matdoan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan, pada sidang perdana ini MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan masing-masing pemohon.
Pemeriksaan ini mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur Pasal 157 dalam UU Pilkada, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lain yang dianggap berpengaruh pada perolehan suara hasil pilkada.
Meski telah mengantongi materi pokok perkara, Kubangun masih enggan menyebutkan materi gugatan yang dilayangkan pemohon terhadap KPU Maluku ke MK. “Nanti dibacakan pemohon di sidang pendahuluan,” kata Kubangun yang dihubungi Kabar Timur, tadi malam.
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar sidang lanjutan, di mana KPU akan memberikan jawaban atas dalil-dalil pemohon. Dia memastikan KPU Maluku dan KPU Malra siap menghadapi gugatan PHP yang diajukan pemohon. “Sidang berikutnya kapan, saya belum tahu jawabnya. Kita hadapi saja (sidang gugatan di MK),” ujarnya.
Selain KPU, Bawaslu Maluku dan Malra juga dihadirkan dalam sidang pendahuluan gugatan Pilgub dan Pilkada Malra.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno keluar sebagai pemenang Pilkada Maluku tahun 2018.
Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Maluku pada 9 Juli 2018.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Maluku itu memutuskan pasangan nomor urut 2 Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) sebagai pemenang Pilkada mengungguli dua pasangan lainnya, yakni pasangan petahana Said Assagaff-Anderias Rentanubun (SANTUN) dan pasangan yang maju lewat jalur perseorangan, Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT).
Pasangan yang diusung oleh koalisi PDI-Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB, Hanura, PKPI, PAN dan PPP ini memperoleh 328.982 suara, sedangkan pasangan Santun memperoleh 251.036 suara. Adapun pasangan Hebat meraih 225.636 suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Maluku itu tertuang dalam surat keputusan KPU Maluku Nomor 712/HK.031/KPT/81-Prof/VII/2018 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku tahun 2018.
Sementara di Pilkada Maluku Tenggara paslon Muhammad Taher Hanubun – Petrus Beruatwarin (MTH-PB) mengungguli dua rivalnya; paslon Anggelius Renjaan – Hamzah Rahayaan (AMANAH) dan Esebius Utha Safsafubun-Abdurrahman Matdoan (UTAMA). (KT)
Komentar