Hari Ini Koordinasi Audit Kerugian Perkara Repo

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, rencana melakukan koordinasi  bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku soal audit kerugian negara dalam perkara korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku-Maluku Utara, hari ini.

“Rencananya besok (hari ini), kami akan lakukan koordinasi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulete kepada Kabar Timur, Kamis (26/7).

Samy berjanji jika koordinasi telah dilakukan terkait hasil audit tersebut, pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada publik. “Nanti besok, kalau jadi saya akan beritahukan,” tandas Samy di sela kesibukannya.

Sebelumnya, Kajati Maluku Triyono Haryono mengaku jika pihaknya akan memanggil seluruh unsur pihak Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) untuk diperiksa penyidik terkait perkara dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi antara Bank Maluku-Malut dengan PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA Sekuritas), bernilai ratusan miliaran rupiah tersebut.

“Jadi tidak ada yang tidak bisa diperiksa oleh jajarannya jika memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi Repo Obligasi ini. Semua akan kita periksa. Kita lakukan pemeriksaan transparan. Baik itu pimpinan, stafnya. Lihat apa yang akan kita lakukan kedepan,” tegasnya.

Tidak hanya pimpinan, namun staf yang ada di bank Maluku juga akan diperiksa. Bahkan, bila ada kaitannya kasus ini dengan pemegang saham dari Bank Maluku-Malut, semuanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kita lihat nanti, kalau memang saya perlukan pemegang saham, saya panggil. Tidak ada kecuali. Semua sama dimata hukum. Yang terkait dengan kasus ini kita panggil dan periksa,” tandasnya.

Dari pemeriksaan para unsur pimpinan itulah, lanjut dia, maka akan diketahui peran dari masing-masing orang yang menyebabkan uang negara ratusan miliar rupiah hilang.

“Kita akan seleksi siapa tersangka atau bukan tersangka. Siapa saksi atau bukan. Kita pilah-pilah. Kita seleksi, akhirnya ketahuan siapa yang berperan disitu, apakah ada pimpinan yang lebih tinggi ataukah tidak,” papar Kajati.

Dalam kasus ini, Kajati mengaku telah meminta Aspidsus melengkapi permintaan BPKP Maluku agar bisa mengaudit kerugian negara dari perkara dugaan korupsi Repo. “Saya sudah minta Aspidsus lengkapi kekurangan yang diminta BPKP untuk dipenuhi. Tidak ada alasan untuk tidak memenuhi permintaan BPKP. Sedapat mungkin kita penuhi, kalau tidak dipenuhi tetap mereka (BPKP) tidak bisa menghitung,” ujarnya.

Haryono memastikan jika Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah kepemimpinannya akan menyelesaikan tiga tunggakan kasus yang sampai saat ini masih bergulir di meja penyidikan Kejati Maluku. “Tiga kasus masih ditunggak semua akan saya tangani dengan baik sama dengan kasus baru. Saya berharap dukungan seluruh masyarakat bahwa kasus ini adalah kasus yang menjadi perhatian. Jadi mau tidak mau harus selesai, tuntas, tidak ada alasan apapun,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Mantan Direktur Utama Bank Maluku Idris Rolobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan, Izack B Thenu.

Kasus ini bermula dari Bank Maluku menerbitkan obligasi Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A Rp 80 miliar telah dilunasi 2013. Seri B Rp 10 miliar dilunasi 2015. Dan Seri C Rp 210 miliar jatuh tempo Januari 2017.

Hasil pemeriksaan rutin 2014, ditemukan transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat PT. BPDM Rp 238,5 miliar. Selain itu, OJK menemukan transaksi yang sama sebesar Rp 146 miliar dan USD 1.250 ribu. Kedua transaksi itu dilakukan pihak Bank Maluku dengan PT. AAA Sekuritas. (CR1)

Komentar

Loading...