Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Setelah Dicopot, Ini Komentar Novan Liem

badge-check


					IST Perbesar

IST

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Novam Liem mengaku tidak kaget  adanya manuver politik hingga terbit surat pembekuan atau dicopot  dirinya selaku Ketua DPC PPP Kota Ambon, yang diteken langsung Ketua Umum Partai berlambang Ka’bah itu.

“Saya sudah lihat Surat Keputusan (SK) DPP PPP. Itu benar dan bukan fitnah,” kata Novam menjawab wartawan, di Rumah Rakyat, Belakang Soya, Ambon, Selasa, kemarin. Sebagai kader partai dia mengakui,  menerima keputusan DPP  itu dengan legowo. “Intinya saya salah dan terima keputusan DPP tersebut,”  tambah Novam.

Revalitas dan dinamika politik harus dimaknai sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar terjadi dimana-mana bukan hanya di PPP. Hanya saja, kata dia, publik Kota Ambon perlu diberikan penjelasan tentang sumber masalah agar tidak timbul spekulasi yang digiring seolah-olah ini terkait dengan Pilkada Maluku.

“Jangan sampai seperti itu. Inti dari subsutansi masalahnya  kan saya melanggar instruksi soal tidak memasukan atau menerima saudara Taha Abubakar (Anggota DPRD Kota Ambon), Fraksi PPP yang katanya telah mendaftar secara online sebagai bacaleg PPP Kota Ambon,” papar Novam Liem.

Instruksi DPP PPP untuk memasukan Taha Abubakar,  lanjut Novam, dikoordinasikan dengan DPW PPP selaku “atasan” partai di daerah.  Setelah dikoordinasikan ke DPW melalui, instruksi DPP diproses DPC.

“Kami proses instruksi DPP untuk masukan Taha Abubakar sebagai Bacaleg, dengan mencari berkas online Pak Taha. Tapi, berkas online tidak kami temukan (tidak ada).  Kami kembali menyurati DPW, bahwa berkas Pak Taha tidak ada di online,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Perjuangkan 1.000 Keluarga di Maluku Peroleh BSPS

9 Juli 2025 - 23:41 WIT

Rencana Apel Kesiapan TNI Amankan Kejaksaan, Kajati Sambangi Pangdam

9 Juli 2025 - 23:38 WIT

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ambon Terkendala Lahan

9 Juli 2025 - 23:36 WIT

Kasrul : Kawasan Gunung Botak Secepatnya Akan Ditertibkan

9 Juli 2025 - 23:33 WIT

Kejati Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Narkotika

9 Juli 2025 - 23:30 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum