KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa Sekretaris Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut, Irwan M Saleh terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan uang makan di Bawaslu tahun 2018.
“Pemeriksaan itu untuk meminta klarifikasi yang diperoleh dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan uang makan di Bawaslu,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Selain Sekretaris Bawaslu Malut, kata Kabid Humas, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Malut memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana pilkada Malut tahun 2018.
“Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk klarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat,” katanya.
Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.



























