Sekretaris Bawaslu Malut Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE - Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa Sekretaris Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut, Irwan M Saleh terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan uang makan di Bawaslu tahun 2018.

“Pemeriksaan itu untuk meminta klarifikasi yang diperoleh dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan uang makan di Bawaslu,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.

Selain Sekretaris Bawaslu Malut, kata Kabid Humas, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Malut memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana pilkada Malut tahun 2018.

“Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk klarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat,” katanya.

Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar tidak ada yang berspekulasi kalau institusi Polri tidak netral dalam penanganan masalah pilkada, karena pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan ini masih dalam penyelidikan.

“Tentunya ini kasus penyelidikan dan ini sifatnya laporan polisi agar tidak ada isu dan masalah yang menyesatkan, sehingga hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kembali, agar kasus tersebut tidak membias,” kata Hendri.

Sementara itu, Sekrataris Bawaslu Malut, Irwan M Saleh ketika dikonfirmasi menjelaskan, sebagai KPA dan menjawab sebagai kewenangan saya sebagai Kepala Sekretariat saja, kalau ada urgensi perjalanan dinas atau kebutuhan perjalanan dinas dari pelaksanaan perjalanan dinas, nanti disposisi.

Dia mengatakan, untuk perjalanan dinas, berarti terkait dengan pengawasan pilgub didisposisi ke pejabat agar pembuat komitmen untuk dibantu membuat SPT dan SPD.”Kalau terkait dengan tugas Bawaslu tentang kepemilikan dalam hal ini pileg dan pilpres atau tugas rutin secretariat, didisposisi ke pejabat pembuat komitmen ke pengelola APBN,” kata Irwan.

Bahkan, saat ditanya oleh penyidik bahwa siapa saja yang melakukan perjalanan dinas, selain dari perjalanan dinas ada juga kebutuhan sehari-hari yang dilaksanakan, karena dalam perjalanan dinas itu ada juga dari beberapa unsur komisiuner yakni ketua dan anggota, unsure secretariat, pejabat secretariat, staf sekretariatnya, unsure Gakkumdu Media dan pantauan pemilu yang turut menjalankan perjalanan dinas sesuai kebutuhan. (AN/KT)

Komentar

Loading...