Kisruh Bacaleg di Perindo Maluku

IST

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Belum lagi berlaga di pentas Pemilu Legislatif 2019, DPW Partai Indonesia Raya (Perindo) Provinsi Maluku, berbuat ulah.

Berbagai tudingan dialamatkan ke DPW Perindo Maluku, mulai dari kisruh nama-nama bakal calon legislatif, managamen partai yang dianggap amatiran. Dan rumor dugaan pungutan “upeti” dari Bacaleg yang diakomodir di Pileg 2019. Tudingan-tudingan itu ditujukan ke Ketua DPW Partai Perindo Maluku M. Isa Raharusun.

Betapa tidak, sejumlah Bacaleg yang masuk dalam jajaran kepengurusan partai dan organisasi sayap Perindo dieliminasi di injury time penutupan pendaftaran pada 17 Juli lalu di KPU.

Hingga kemarin, puluhan Bacaleg tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang tidak diakomidir tidak mengetahui alasan mereka “ditendang” dari daftar Bacaleg. DPW Perindo Maluku masih diam seribu bahasa, tak memberikan dalih atas keputusannya mencoret puluhan Bacaleg.

“Loh saya ini masuk organisasi sayap Perindo, bahkan ada juga pengurus partai yang tidak diakomodir sebagai Bacaleg. Kalau mau dibilang saya dan teman-teman yang dicoret sebagai Bacaleg ini juga berkeringat sejak awal pembentukan Perindo di Maluku,” kata salah seorang Bacaleg yang gagal diusung Perindo Maluku kepada Kabar Timur, Selasa (24/7).

Anehnya, orang-orang yang diusung sebagai Bacaleg banyak wajah-wajah baru selain pengurus Perindo. “Mereka orang-orang baru yang diakomodir ini dari mana? Basis politik tak jelas, kok dipaksakan jadi Bacaleg,” ujarnya.

Awalnya dia mengaku mendengar informasi dari pengakuan DPW Perindo bahwa Bacaleg “instan” ini adalah titipan DPP Perindo. Tapi setelah ditelusuri informasi itu tidak sepenuhnya benar. Penetapan Bacaleg merupakan ranah DPW Perindo Maluku tanpa intervensi DPP. “Saya sudah cek itu ke DPP Perindo penjelasan DPP usulan nama-nama dan penetapan Bacaleg diserahkan kepada DPW putuskan,” ungkap sumber yang meminta namanya disembunyikan itu.

Berhembus kabar tak sedap, Bacaleg wajah-wajah baru yang diakomodir atas keputusan DPW Perindo Maluku itu “dipaksa” menyetorkan duit jutaan rupiah per Bacaleg. “Yang saya dengar DPC kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan mutlak untuk memutuskan Bacaleg yang diakomodir. Informasi ada Bacaleg yang diminta membayar untuk diakomodir saya juga dengar, tapi apakah itu benar saya belum kroscek” ujarnya.

Menurutnya sejak awal proses seleksi Bacaleg sudah dibumbui kejanggalan. Penyebabnya, tim seleksi yang dibentuk selain melibatkan pengurus DPW, DPC juga dilibatkan orang eksternal Perindo. Mereka itu adalah Bacaleg yang masuk sebagai Timsel. “Lha ini kan aneh, Bacaleg kok dilibatkan dalam Timsel Bacaleg. Kebijakan ngawur namanya,” kritik dia.

Akibat kerja Timsel yang dinilai amatiran, Bacaleg yang diusung DPW maupun DPC jauh dari harapan dan sangat mengecewakan. Sebab banyak Bacaleg potensial yang sejak jauh-jauh hari mengikuti seleksi dan memenuhi syarat calon disingkirkan secara arogan oleh DPW Perindo Maluku. “Banyak Bacaleg yang memiliki basis massa politik jelas tidak diakomodir padahal sejak awal telah mengikuti seleksi dan dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas dan integritas sebagai Bacaleg,” timpal Bacaleg lainnya yang dicoret Perindo.

Akibat dicoret dari daftar Bacaleg Perindo di detik-detik terakhir masa pendaftaran, Bacaleg gagal Perindo dibuat kelimpungan. “Saya ini baru diberitahu (tidak diakomodir Bacaleg) satu hari sebelum pendaftaran di KPU ditutup. Ternyata yang lain juga demikian bernasib sama,” katanya.

Beruntung nasib baik masih berpihak kepada mereka. Mayoritas Bacaleg yang gagal diakomodir di partai baru besutan Hary Tanoesoedibjo ini terpaksa mencari kendaraan politik lain untuk bisa maju di Pileg 2019. “Untung saja teman-teman yang dicoret dari Bacaleg Perindo masih bisa diakomodir partai lain pas hari penutupan. Mereka diterima karena syarat calon sejak awal telah dipenuhi,” ujar dia.

Korwil Maluku dan Maluku Utara DPP Perindo, Hamzah Sangadji menegaskan, penetapan Bacaleg kabupaten/kota dan provinsi diserahkan kepada DPW Perindo Maluku. “DPP hanya menandatangani (menyetujui) nama-nama Bacaleg yang diusulkan DPW. DPP tidak merubah-nama Bacaleg. Keputusan Bacaleg yang diakomodir dan didaftarkan sebagai Bacaleg di KPU itu kewenangan DPW,” kata Hamzah dihubungi Kabar Timur. (KT)

Komentar

Loading...