BPN & PJS Liang Palsukan Surat Tanah?

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Badan Pertanahan Negara (BPN) Maluku dan Pejabat Sementara (PJS) Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diduga memalsukan surat tanah seluas 70 hektare, yang akan digunakan untuk pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Pemalsuan tersebut diduga kuat untuk, mendapatkan ganti rugi dari hasil lahan yang dipakai untuk pembangunan Kampus Cabang IAIN Ambon yang rencananya akan dibangun di desa Liang, ungkap Muhammad Sidik Lussy, salah satu ahli waris dari lahan kepada Kabar Timur, Senin, kemarin.
Dia mengatakan, PJS Desa Liang diduga memalsukan surat tanah sepanjang 70 hektare tersebut, kepada 61 orang penerima ganti rugi lahan dimana dari 61 orang tersebut sekitar 40 orang bukan pewaris sebenarnya.
“Sejatinya tanah 70 hektar adalah hak waris resmi Dati Lessy, namun persoalan ganti rugi lahan telah ditetapkan sebanyak 61 orang penerima ganti rugi. Yang jadi masalah hanya 20 saja ahli waris asli, sementara 40 orang lainnya bukan,” paparnya.
Dia mengungkap, dalam penetuan ganti rugi tersebut, semua berpatokan kepada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pejabat Sementara (PJS) Negeri Liang, sebagai alas hak kepemilikan tanah Amaheru (Tanah pembangunan Kampus IAIN Ambon).
Atas masalah ini, lanjut dia, pihaknya telah melayangkan surat No. 02/SK/ADL/V/2018, Perihal Konfirmasi Alas Hak Kepemilikan Tanah Amaheru, untuk mengkonfirmasi terkait 61 penerima ganti rugi.
“Namun surat yang dilayangkan para pewaris tujuannya mendapatkan tanggapan BPN, tidak membuahkan hasil. Tidak ada jawaban yang diberikan BPN. Seolah-olah BPN terkesan menghindar dari persoalan ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, Senin 25 Juni 2018 lalu, perwakilan anak cucu Dati Lessy kembali mendatangi Bidang IV (Bidang Pembebasan Lahan) Kanwil BPN Maluku, menanyakan hal yang sama, namun tidak membuahkan hasil.
“Saat ditanya soal tanggapan surat konfirmasi mengenai 61 penerima ganti rugi tersebut, lagi-lagi harapan mendapatkan tanggapan tetap nihil. BPN terus menghindar dari para pewaris yang mencoba datang meluruskan masalah ini,” paparnya.
Dia mengaku, para pewaris tanah tidak menyerah mendapatkan tanggapan BPN dan terus akan mendatangi kantor BPN. Al-hasil BPN memberikan jawaban yang terkesan melepaskan semua tanggung jawab dari persoalan itu.
“Saat dikejar soal surat-surat yang dikeluarkan PJS tersebut, Kanwil BPN Maluku memberikan jawaban terkesan melempar tanggung jawab kepada PJS Desa Liang. Itu artinya surat-surat tanah yang dimiliki 61orang (mines 20 ahli waris didalamnya), diduga baru dimiliki saat dilakukan pembebasan lahan Amaheru tersebut,” paparnya.
Dari pernyataan tersebut, sambungnya, makin menguatkan dugaan pihaknya bahwa telah terjadi pemalsuan surat yang dilakukan penerima ganti rugi maupun Pejabat Sementara (PJS) Negeri Liang.
“Untuk itu, selain langkah perdata yang akan kami tempuh, kami juga akan mengambil langkah pidana untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang telah zalim merampas hak-hak keluarga Dati Lessy,” tegasnya.
(Mg5)
Komentar