Abdullah Tuasikal Bakal Kembali Dipanggil Penyidik

IST

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal fiberglass 30 GT di Dinas Perikanan Maluku Tengah (Malteng) tahun 2010, terus bergulir. Mantan Bupati Abdullah Tuasikal yang diduga terlibat akan dipanggil lagi setelah sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 28 Juni 2018 lalu.

Kepala Polres Malteng AKBP. Raja Arthur Lumongga menjelaskan, kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD 2010 akan terus diusut hingga tuntas. “Kasus ini tetap jalan. Soal pemanggilan beliau lagi nanti lihat perkembangan penyidikan. Nanti kalau soal teknisnya langsung saja ke Kasat Serse,” kata Arthur yang dihubungi Kabar Timur, Senin (23/7).

Menurutnya, puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Malteng dua periode itu serta Kepala Dinas Perikanan Samsul Maarif. “Kepala Dinas Perikanan sudah kami periksa. Ada sekitar dua puluhan lebih saksi yang sudah kami periksa,” tambah Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP. Syahrul, tadi malam.

Dikatakan, pihaknya akan kembali memanggil Abdullah Tuasikal, setelah mendalami sejumlah saksi lainnya. “Ada kemungkinan kita panggil ulang. Tapi kita dalami dulu saksi saksi lainnya, sama keterangan beliau,” jelasnya.

Ia mengaku, jika dalam penyidikan pihaknya memiliki cukup barang bukti, maka siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut langsung ditetapkan. “Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak, nanti dilihat dari keterlibatan yang bersangkutan. Kalau ndak terlibat ya tidak, tapi kalau terlibat maka pasti dijadikan tersangka, siapapun dia,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdullah Tuasikal alias “AT” terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal fiberglass 30 GT tahun 2010, di Dinas Perikanan Maluku Tengah. Saat itu, “AT” menjabat sebagai Bupati daerah itu.

Pengusutan kasus yang diduga mejerat “AT” ini ditangani Reskrim Polres Maluku Tengah. Sudah dua kali mantan penguasa Malteng dua periode ini dipanggil penyidik, kendati mangkir. Kamis, 28 Juni 2018, kemarin, “AT” baru penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait dugaan kasus yang menjeratnya.

Kurang lebih empat jam, “AT” diperiksa penyidik, dimulai dari Pukul 08.00.WIT hingga pukul 12.00.WIT. “AT” dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Status “AT” sementara masih saksi. Dalam keterangannya “AT” terkesan cuci tangan dengan menyalahkan masalah ini kepada mantan anak buahnya.

AT klaim tidak mengetahui pengadaan proyek ini dengan dalih, sejak awal proses pengadaan ditangani Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malteng saat itu. “Dia (AT) diajukan 18 pertanyaan.

Selama diperiksa, dia lebih banyak tidak mengetahui jelas (pengadaan proyek) karena langsung ditangani Kadis perikanan,” tandas Kepala Satreskrim Polres Malteng AKP Sahirul Awab, kemarin.

Setelah memeriksa AT, proses penyidikan akan berlanjut dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Perikanan Malteng. “Nanti kita agendakan untuk dipanggil (Kadis Perikanan) dan diperiksa oleh penyidik lagi. Pemeriksaan (AT) untuk kepentingan penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sahirul belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Kadis Perikanan, karena anggotanya masih disibukkan pengamanan Pilkada Maluku. Namun dipastikan dalam waktu dekat yang bersangkutan segera diperiksa.

Sebelumnnya diberitakan, AT dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dia terancam dijemput paksa jika tidak memenuhi panggilan ketiga karena dianggap tida kooperatif. Proyek pengadaan kapal fiberglass 30 GT tahun 2010 di Dinas Perikanan Malteng bersumber dari APBD senilai Rp 1.447. 470.000. Proyek ditangani oleh PT Danis Mainso yang diduga milik kerabat dekat AT. Kasus pengadaan kapal ini adalah salah satu dari dua kasus korupsi yang diusut Polres Malteng yang telah naik “kelas” ke tahap penyidikan.

(CR1)

Komentar

Loading...