Tim BPK RI Disiapkan “On The Spot” Namlea
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sejumlah kekurangan terkait audit kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WTC), yang diminta BPK RI telah dipenuhi Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kekurangan untuk mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi proyek WTC, di Namlea, Kabupaten Buru, berupa hasil audit kerugian negara tinggal menunggu gerak Tim BPK RI. Kabarnya BPK RI telah mempersiapkan Tim Audit untuk segera “on the spot” ke lokasi proyek yang berada di Kota Namlea itu.
Kabar tersebut dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagaimana dikonfirmasi Kabar Timur lewat Kasi Penyidikan, Abdul Hakim, Jumat, kemarin. Menurut dia, Tim audit BPK RI sudah terkonfirmasi siap “on the spot” ke Namlea. “Saat mereka lagi persiapkan tim untuk “on the spot” ke lokasi proyek,” ungkap Hakim.
Menurut dia, informasi persiapan Tim audit BPK RI untuk “on the spot” ke Namlea, diperoleh dari Ketua Tim BPK RI. “Jadi informasi ini saya dapat dari Ketua Tim, bahwa mereka sementara mempersiapkan Timnya,” kata Hakim. Namun, Hakim melanjutkan, terkait waktu tepatnya kapan Tim BPK RI bergerak belum dipastikan.
Yang pasti saat ini mereka sudah siap untuk melakukan audit. Apalagi, sejumlah kekurangan yang diminta pihak audit sudah dipenuhi pihaknya. “Semua kekurangan yang menjadi faktor lambatnya audit kasus ini sudah kita penuhi. Kita tinggal menunggu saja hasil kerja mereka untuk melakukan audit,” paparnya.
Dia mengungkapkan, kekurangan yang dimintakan Tim Audit BPK RI, yang selama ini menjadi penghambat proses audit diantaranya berupa ahli dan dokumen. “Semua itu sudah kita penuhi. Dengan begitu pihaknya selaku penyidik tinggal menunggu saja hasil dari audit tentang kerugian negara dari proyek dimaksud,” paparnya.
Sebelumnya Soal kekurangan yang dimintakan BPK RI, juga diungkapkan Kajati Maluku Triyono Haryono. Menurut Kajati, ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi Penyidik Kejati Maluku yang diminta BPK RI. “Masih ada kekurangan di kita,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono, kemarin di Kantor, Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hanya saja, diakuinya, semua kekurangan tersebut telah dipenuhi penyidik Kejati Maluku. “Insya Allah sudah kita proses audit di BPK. Ada kekurangan kita sudah penuhi semua,”sambungnya.
Menyoal pengembalian negara oleh tersangka, Haryono mengaku itu inisiatif tersangka. Namun, sampai kini masih belum ada penambahan pengembalian kerugian negara dikarenakan hasil audit BPK RI belum keluar sehingga belum diketahui berapa angka pastinya.
Tersangka Sahran Umasugi telah mengembalikan kerugian negara diproyek itu Rp 400 juta kepada penyidik Kejati Maluku dan berjanji untuk mengembalikan sejumlah uang setelahnya.
“Dia belum tau berapa jumlah kerugian negaranya, tapi inisiatif dia kembalikan dulu. Kalau sudah ada hasil audit BPK berapa jumlahnya baru jelas. Sekarang kan masih jauh, tapi dia punya inisiatif kembalikan dulu ya udah kita terima,” ujar Kajati.
Dia melanjutkan kewajiban pihaknya, menerima dana tersangka untuk dikembalikan kepada negara atau dijadikan alat bukti dulu. “Semua boleh. Begitu ada angka sekian sekian dikembaliin. Sekarang ini nuansa penegakan hukum tidak hanya menghukum orang. Ingat ya, tapi bagaimana uang negara bisa dipulihkan,”jelasnya.
Sedangkan ditanya soal tersangka tidak ditahan? Haryono mengaku, hal itu menjadi strategi apalagi hasil audit belum keluar. “Nggak gampang nahan orang. Kalau saya tahan habis masa tahanannya ni, tapi belum ada hasil audit. Kan bebas juga. Makanya ada masanya, di tahan atau tidak nanti kita lihat berdasarkan hasil penyidikan kita,”ungkapnya
Kajati Haryono mengaku, ada tersangka korupsi yang menyurati Kejati Maluku untuk statusnya karena ingin “Nyaleg.” Tapi, siapa orngnya, Haryono tidak ingin mempublisnya. “Ada yang minta surat status untuk “Nyaleg” atau apa kita nggak tau, tapi semuanya dalam proses,” ungkap Kajati.
Yang pasti, kata Haryono, perkara-perkara korupsi yang menjadi tunggakan di meja Kejati Maluku akan dituntaskannya. “Kita akan tuntaskan. Hutang-hutang kita tuntaskan. Kita juga ditagih Jaksa Agung untuk Zero (nol) tunggakan,”tandasnya. (RUZ)
Komentar