KABARTIMURNEWS.COM,PIRU– Proses pen-daf-taran Bakal Ca-lon Anggota Legis-latif (Bacaleg) Kabu-paten Seram Bagian Ba-rat periode 2019-2024 di kantor Ko-misi Pemilihan Um-um daerah (KPUD) SBB resmi te-lah di–tutup, Selasa (17/-07) pukul 24.00 WIT.
Yang me-nge-jut-kan, dari 16 par-tai po-litik ya-ng dinyata-kan lolos secara nasional sebagai peserta Pemilu legislatif tahun 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten SBB menjadi Parpol yang gagal mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
PBB dinyatakan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019, ditetapkan melalui rapat pleno anggota KPUD SBB disaksikan langsung oleh Panwas Rabu dini hari (18/7) pukul 00.15 WIT.
Ketua KPUD SBB, Silehu Ahmad menjelaskan, PBB SBB tidak ikut serta dalam perhelatan pesta wakil rakyat itu, lantaran sejak membuka proses pendaftaran Bacaleg hingga penutupan, tidak ada satupun pengurus maupun Bacaleg PBB yang datang mendaftar di kantor KPU.
“Sejak kami mulai membuka pendaftaran pengajuan Bacaleg hingga penutupan, yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2019 tingkat kabupaten SBB hanya 15 Parpol. Parpol yang tidak mendaftarkan Calegnya adalah Partai Bulan Bintang,” kata Silehu kepada Kabar Timur usai rapat pleno, Rabu dini hari.
Silehu tidak mengetahui alasan yang melatar belakangi hingga PBB tidak mendaftarkan para Bacaleg. Kata Silehu, jelang waktu batas pendaftaran ditutup, KPU sudah berulangkali mengkonfirmasi pengurus PBB kabupten SBB, baik melalui tim penghubung partai maupun ketua DPC, namun jawaban yang didapat, arahnya tidak jelas.



























