“Panas Dingin” Penyidik Kejati Maluku Usut Perkara Repo
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sepertinya “Panas Dingin” dalam mengusut dugaan korupsi perkara Reverse Repo Obligasi Bank Maluku-Malut.
Bagaimana tidak, sempat terhenti bergerak proses penyidikan, Senin kemarin penyidik kembali bergerak memanggil saksi Aletha da Costa selaku Direktur Pemasaran Bank Maluku-Malut untuk diperiksa.
Selang sehari setelah pemeriksaan da Costa, penyidik kembali tidak melakukan penyidikan maupun memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler Selasa (18/7) mengakui jika kemarin tidak ada pemeriksaan saksi terkait penanganan perkara Repo yang disinyalir menghilangkan uang negara ratusan miliar. “Hari ini tidak ada pemeriksaan karena tidak ada jadwal pemeriksaan untuk hari ini,”jawab Sapulette.
Disinggung kemungkinan penambahan tersangka baru setelah sebelumnya Kejati Maluku menetapkan Idris Rlobessay dan Izaac Thenu sebagai tersangka, Sapulette mengaku jika penambahan tersangka baru tergantungdari hasil penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini.
“sejauh ini masih dua tersangka, soal penambahan tersangka sangat tergantung dari hasil penyidikan yang sedang dilakukan,”tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan Kabar Timur, roda penyidikan kasus reverse repo obligasi Bank Maluku-Malut yang sempat terhenti bergerak bergerak lagi. Aletha da Costa alias ADC, Direktur Pemasaran bank plat merah ini giliran diminta keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
ADC diperiksa sebagai saksi atas kasus repo yang diduga telah “meleyapkan” dana Bank Maluku-Maluku diduga berjumlah ratusan miliar. Penyidik jaksa telah menetapkan dua tersangka di kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Semmy Sapulatte membenarkan ADC diperiksa jaksa penyidik terkait kasus Repo. “Empat jam ADC diperiksa jaksa penyidik dengan 18 pertanyaan seputar kasus Repo obligasi saham,” kata juru bicara Kejati Maluku itu, menjawab wartawan, kemarin.
ADC, lanjut dia, diperiksa jaksa penyidik Suroto dengan materi pemeriksaan seputar kasus obligasi saham di PT Bank Maluku-Maluku Utara. Sejauh ini, lanjut dia, terkait pengusutan kasus ini pihaknya telah memanggil 10 saksi selama proses kasus ini naik ke penyidikan.
Hanya saja, Sapulette menolak merinci ke-10 saksi yang telah dipanggil pihaknya. Dia menyarankan wartawan agar mengikuti saja perkembangan penyidikan dari kasus ini. “Saya sarankan ikuti saja perkembagan penyidikan kasus ini,” kilah Sapulette.
Terkait kerugian yang dialami Bank Maluku dalam kasus ini, Sapulette mengaku, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Maluku. “Yang pasti soal berapa besar kerugian di kasus ini, sampai saat ini kita masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP Maluku,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah: Mantan Direktur Utama Bank Maluku Idris Rolobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan, Izack B Thenu.
Kasus ini bermula dari Bank Maluku menerbitkan obligasi Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A Rp 80 miliar telah dilunasi 2013. Seri B Rp 10 miliar dilunasi 2015. Dan Seri C Rp 210 miliar jatuh tempo Januari 2017.
Hasil pemeriksaan rutin 2014, ditemukan transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat PT. BPDM Rp 238,5 miliar. Selain itu, OJK menemukan transaksi yang sama sebesar Rp 146 miliar dan USD 1.250 ribu. Kedua transaksi itu dilakukan pihak Bank Maluku dengan PT. AAA Sekuritas. (RUZ)
Komentar