KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Sahran Umasugi Cs yang terjerat kasus dugaan korupsi Reklamasi Pantai Namlea untuk pembangunan Water Front City (WFC) di Kabupaten Buru yang dianggarkan APBN 2015 senilai Rp 4,9 miliar masih berkeliaran bebas diluar hotel prodeo meskipun status mereka sebagai tersangka kasus ini.
Banyak dugaan ada perlakukan “istimewa” bagi Anggota DPRD Kabupaten Buru bersama rekan-rekan tersangkanya dari Penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus tersebut karena tidak dilakukan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler kemarin membantahnya.
Dia berdalih, Kejati Maluku beranggapan Adik Bupati Buru Cs belum perlu dilakukan penahanan dan menjadi strategi penyidikan. “Soal penahanan terhadap ketiga tersangka sampai saat ini penyidik masih mengangap belum perlu untuk melakukan penahanan terhadap mereka.
Soal penahanan juga sangat terkait erat dengan strategi penyidikan. Apalagi ada Jangka waktu penahanan yang mesti juga diperhatikan apabila melakukan penahanan terhadap seseorang.
“Sampai saat ini saja hasil audit belum keluar. Kalau ditahan kemudian harus keluar demi hukum nanti ditanyakan lagi kenapa dia sudah keluar tapi perkaranya belum dilimpahkan misalnya. Itu tentunya penyidik punya strategi dalam penyidikan,”jelasnya menjawab Kabar Timur.



























