Korupsi WFC Namlea Tunggu Hasil Audit BPK

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sahran Umasugi Cs yang terjerat kasus dugaan korupsi Reklamasi Pantai Namlea untuk pembangunan Water Front City (WFC) di Kabupaten Buru yang dianggarkan APBN 2015 senilai Rp 4,9 miliar masih berkeliaran bebas diluar hotel prodeo meskipun status mereka sebagai tersangka kasus ini.

Banyak dugaan ada perlakukan “istimewa” bagi Anggota DPRD Kabupaten Buru bersama rekan-rekan tersangkanya dari Penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus tersebut karena tidak dilakukan penahanan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler kemarin membantahnya.

Dia berdalih, Kejati Maluku beranggapan Adik Bupati Buru Cs belum perlu dilakukan penahanan dan menjadi strategi penyidikan. “Soal penahanan terhadap ketiga tersangka sampai saat  ini penyidik masih mengangap belum perlu untuk melakukan penahanan terhadap mereka.

Soal penahanan juga sangat terkait erat dengan strategi penyidikan. Apalagi ada Jangka waktu penahanan yang mesti juga diperhatikan apabila melakukan penahanan terhadap seseorang.

“Sampai saat ini saja hasil audit belum keluar. Kalau ditahan kemudian harus keluar demi hukum nanti ditanyakan lagi kenapa dia sudah keluar tapi perkaranya belum dilimpahkan misalnya. Itu tentunya penyidik punya strategi dalam penyidikan,”jelasnya menjawab Kabar Timur.

Sementara menyinggung hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI, kata Sapulette lagi sampai saat ini penyidik belum memperoleh hasil audit dari auditor BPK RI, namun demikian koordinasi lisan maupun lewat surat tetap dilakukan.

Rencananya, penyidik dan auditor masih akan turun ke lokasi proyek untuk melakukan “on the spot.”

Disinggung kapan dilakukan “On The Spot” ke TKP oleh BPK RI, Sapulette mengaku, belum diketahui pastinya. “Penyidik tentunya sudah siap turun namun tergantung jadwal dari auditor BPK dari Jakarta,”tandasnya.

Tim jaksa penyidik Kejati memutuskan kasus proyek reklamasi pantai Namlea, Kabupaten Buru yang dianggarkan APBN 2015 senilai Rp 4,9 miliar naik status ke tahap penyidikan pada 14 September 2017 lalu. Alhasil, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sahran Umasugy, Memed Duwila, PPK Sri Julianti dan Konsultan Pengawas Moh Ridwan Pattilou.

(RUZ)

Komentar

Loading...